Peluang emas untuk pengunjung

<br /> This is Islam in all over the world (except prayer is not never leave).mp4<br /> - YouTube<br />

This is Islam in all over the world (except prayer is not never leave).mp4

&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;div class="yt-alert yt-alert-error yt-alert-player yt-rounded "&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;span class="yt-alert-icon"&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;img src="//s.ytimg.com/yt/img/pixel-vfl3z5WfW.gif" class="icon master-sprite" alt="Alert icon"&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/span&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;div class="yt-alert-content"&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;You need Adobe Flash Player to watch this video. &amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;br&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt; &amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;a href="http://get.adobe.com/flashplayer/"&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;Download it from Adobe.&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/a&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;br /&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt; &amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/div&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/div&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;
Temukan emas disini Anda memasuki tahap awal kesuksesan anda
Live Streaming
Listen to Quran

Senin, 05 Mei 2014

Panduan Sholat


Bismilahir rohmannir rohim Pada posting kali ini akan saya sampaikan penduan sholat sesuai dengan sifat sholat nabi insya Allah yang dilengkapi dengan gamabar tata cara sholat
Panduan sholat
Panduan sholat (cara sholat nabi)

A. Pengertian sholat

Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do’a
Sedangkan menurut Istilah agama islam atau Syari’ah sholat adalah perkataan dan perbuatan/ gerakan tertentu atau khusus yang dimulai dengan membaca takbir (takbiratul ihram) yaitu bacaan Allahu akbar sambil mengangkat kedua tangan dan diakhiri dengan ucapan salam dengan menolehkan kesebelah kanan.

B. Panduan tata cara sholat

Mari kita mulai belajar sholat sesuai dengan cara sholat Nabi SAW yang pada kesempatan ini hanya akan saya sampaikan salah satu cara sifat sholat nabi saja karena itu apabila ada yang berbeda dengan bacaan atau gerakan yang ada dalam panduan sholat ini dengan yang sudah diketahui, selama itu ada dalil dari nabi saw ini tidak lain adalah suatu keleluasaan dalam mengerjakan sholat namun secara rukun tidaklah berbeda sehingga diharapkan dapat memotivasi kita untuk belajar lebih banyak lagi dan bisa saling menghormati dan menghargai demi ukhuwah kita sebagai sesama kaum muslimin.
Cara sholat Nabi
Sabda nabi Muhammad SAW “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

1. Menghadap kiblat

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Bila engkau berdiri untuk sholat, sempurnakanlah wudhu’mu, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah.” (HR. Bukhari, Muslim dan Siraj).

2. Berdiri bila mampu

Allah berfirman : “Peliharalah semua sholat dan sholat wustha dan berdirilah dengan tenang karena Allah. Jika kamu dalam ketakutan, sholatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Jika kamu dalam keadaa aman, ingatlah kepada Allah dengan cara yang telah diajarkan kepada kamu yang mana sebelumnya kamu tidak mengetahui (cara tersebut).” (QS. Al Baqarah : 238)

3. Menghadap sutrah / pembatas

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Janganlah kamu sholat tanpa menghadap sutrah dan janganlah engkau membiarkan seseorang lewat di hadapan kamu (tanpa engkau cegah). Jika dia terus memaksa lewat di depanmu, bunuhlah dia karena dia ditemani oleh setan.” (HR. Ibnu Khuzaimah).

4. Niat ikhlas karena Allah SWT

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat (balasan) sesuai dengan niatnya.” (HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain).

5. Takbiratul ihrom

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila engkau hendak mengerjakan sholat, maka sempurnakanlah wudhu’mu terlebih dahulu kemudian menghadaplah ke arah kiblat, lalu ucapkanlah takbiratul ihrom.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Panduan sholat
Panduan Sholat (takbiratul Ihrom)

6. Mengangkat kedua tangan

berdasarkan hadits riwayat Malik bin Al-Huwairits radhiyyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengangkat kedua tangannya setentang telinga setiap kali bertakbir (didalam sholat).” (HR. Muslim).

7. Bersedekap

“Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir kemudian meletakkan tangan kanannya di atas telapak tangan kiri, pergelangan tangan kiri atau lengan kirinya.” (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dengan sanad yang shahih dan dishahihkan pula oleh Ibnu Hibban, hadits no. 485).
Beliau terkadang juga menggenggam pergelangan tangan kirinya dengan tangan kanannya, (H.r Nasa’i dan Daraquthni)
Sholat Khususk
Sholat Khusuk (bersedekap)

8. Pandangan ke arah tempat sujud

Pada saat mengerjakan sholat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengalihkan pandangannya dari tempat sujud (di dalam sholat).” (HR. Baihaqi).

9. Membaca do’a iftitah

Doa iftitah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bermacam-macam. Dalam doa iftitah tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan pujian, sanjungan dan kalimat keagungan untuk Allah.
Beliau pernah memerintahkan hal ini kepada orang yang salah melakukan sholatnya dengan sabdanya:”Tidak sempurna sholat seseorang sebelum ia bertakbir, mengucapkan pujian, mengucapkan kalimat keagungan (doa istiftah), dan membaca ayat-ayat al Quran yang dihafalnya…” (HR. Abu Dawud dan Hakim).
Adapun bacaan doa iftitah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan sifat sholat nabi diantaranya adalah:
اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ،
اَللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَايَايَ،كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ،
اَللَّهُمَّ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ
ALLAHUMMA BA’ID BAINII WABAINA KHOTOYAYA KAMA BA’ADTA BAINAL MASYRIKI WAL MAGRIBI, ALLAHUMMA NAQQINII MIN KHOTOYAYA KAMA YUNAQQOS SHAUBUL ABYADU MINAD DANNASI, ALLAHUMMAGSILNII MIN KHOTOYAYA BITSALJI WALMAI’ WAL BARODI
Ya Allah, jauhkan antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dan kesalahan- kesalahanku, sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan air es”. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
atau bacaan sholat do’a iftitah yang lain seperti
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ،
إِنَّ صَلاَتِيْ، وَنُسُكِيْ، وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكَ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ. أَنْتَ رَبِّيْ وَأَنَا عَبْدُكَ،
ظَلَمْتُ نَفْسِيْ وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْلِيْ ذُنُوْبِيْ جَمِيْعًا إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ.
وَاهْدِنِيْ لأَحْسَنِ اْلأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِيْ لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّيْ سَيِّئَهَا،
لاَ يَصْرِفُ عَنِّيْ سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ، لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ كُلُّهُ بِيَدَيْكَ، وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ،
أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.
WAJAHTU WAJHIYA LILADZI FATOROS SAMAWATI WAL ARDI HANIFAW WAMA ANA MINAL MUSYRIKIN INNA SHOLATI WANUSUKI WAMAHYAYA WAMA MATI LILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN LA SYARIKALAHU WABIDZALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIN. ALLAHUMMA ANTA MALIKA LAA ILAHA ILA ANTA, ANTA ROBBII WA ANA ‘ABDUKA, DZOLAMTU NAFSI WA’TAROFTU BIDZAMBII FAGFIRLII DZUNUBII JAMI’AN INAHU LA YAGFIRU DZUNUBA ILLA ANTA WAHDINII LIAHSANIL AKHLAQI LA YAHDII LI AHSANIHA ILLA ANTA, LA BAIKA WA SA’DAIKA, WAL KHOIRU KULLAHU BIYADAIKA, WASSYARRO LAISA ILAIKA, ANA BIKA WA ILAIKA, TABAROKTA WATA ‘ALAITA, ASTAGFIRUKA WA ATUBU ILAIKA.
Artinya “Aku menghadap kepada Tuhan Pencipta langit dan bumi, dengan memegang agama yang lurus dan aku tidak tergolong orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalat, ibadah dan hidup serta matiku adalah untuk Allah. Tuhan seru sekalian alam, tiada sekutu bagiNya, dan karena itu, aku diperintah dan aku termasuk orang-orang muslim.
Ya Allah, Engkau adalah Raja, tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Engkau, engkau Tuhanku dan aku adalah hambaMu. Aku menganiaya diriku, aku mengakui dosaku (yang telah kulakukan). Oleh karena itu ampunilah seluruh dosaku, sesungguhnya tidak akan ada yang mengampuni dosa-dosa, kecuali Engkau. Tunjukkan aku pada akhlak yang terbaik, tidak akan menunjukkan kepadanya kecuali Engkau. Hindarkan aku dari akhlak yang jahat, tidak akan ada yang bisa menjauhkan aku daripadanya, kecuali Engkau. Aku penuhi panggilanMu dengan kegembiraan, seluruh kebaikan di kedua tanganMu, kejelekan tidak dinisbahkan kepadaMu. Aku hidup dengan pertolongan dan rahmatMu, dan kepadaMu (aku kembali). Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi. Aku minta ampun dan bertaubat kepadaMu”. [HR. Muslim]

10. Membaca doa ta’awwudz

Membaca doa ta’awwudz sebelum membaca surat Al-fatihah sebagaimana firman Allah ta’ala: “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (An Nahl : 98).
Nabi biasa membaca ta’awwudz yang berbunyi:
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
A’UDZU BILLAHI MINAS SYATHON NIRROJIIM
“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk”
Atau ta’awudz bacaan sholat lain dengan mengucapkan:
“A’UUDZUBILLAHI MINASY SYAITHAANIR RAJIIM MIN HAMAZIHI WA NAFKHIHI WANAFTSIHI”
artinya:”Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, dari semburannya (yang menyebabkan gila), dari kesombongannya, dan dari hembusannya (yang menyebabkan kerusakan akhlaq).” (H.r. Abu Dawud, Ibnu Majah, Daraquthni, Hakim).
Atau mengucapkan:
“A’UUZUBILLAHIS SAMII’IL ALIIM MINASY SYAITHAANIR RAJIIM…”
artinya:
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk…” (H.r. Abu Dawud dan Tirmidzi).
11. Membaca Al Fatihah
Membaca Al Fatihah merupakan salah satu dari sekian banyak rukun sholat, jadi kalau dalam sholat tidak membaca Al-Fatihah maka tidak sah sholatnya berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak dianggap sholat (tidak sah sholatnya) bagi yang tidak membaca Al Fatihah” (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al- Jama’ah: yakni Al Imam Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah).
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ
1)BISMILAHIR ROHMANIR ROHIM, 2)AL-HAMDU LILLAHI ROBBIL ’ALAMIN, 3)ARROHMANIR ROHIM, 4)MALIKI YAUMIDDIN, 5)IYAKANA BUDU WA IYA KANAS TA’IN, 6)IKHDINAS SIROTHOL MUSTAQIM, 7)SIROTTOL LADZINA AN ’AMTA ’ALAIHIM GHOIRIL MAGH DHUBHI ’ALAIHIM WALADH DHOOLLIIN
Artinya : 1). Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 2). Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, 3). Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, 4). Yang menguasai hari pembalasan. 5). Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan 6). Tunjukilah kami jalan yang lurus, 7). (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.(Qs. Al-Fatihah 1-7)

12. Membaca amin

Dari Abu hurairah, dia berkata: “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika selesai membaca surat Ummul Kitab (Al Fatihah) mengeraskan suaranya dan membaca aamin.” (Hadits Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Baihaqi, Ad Daraquthni dan Ibnu Majah)

13. Membaca surat atau ayat Al Qur an setelah membaca Al Fatihah

Membaca surat Al Qur an setelah membaca Al Fatihah dalan sholat hukumnya sunnah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan tidak membacanya. Membaca surat Al Quran ini dilakukan pada dua roka’at pertama. Banyak hadits yang menceritakan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang itu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membaca surat dengan jumlah ayat yang berimbang antara roka’at pertama dengan roka’at kedua. (berdasar hadits shahih Bukhari dan Muslim)
Dalam sholat yang bacaannya dijahrkan Nabi membaca dengan keras dan jelas. Tetapi pada sholat dzuhur dan ashar juga pada sholat maghrib pada roka’at ketiga ataupun dua roka’at terakhir sholat isya’ Nabi membacanya dengan lirih yang hanya bisa diketahui kalau Nabi sedang membaca dari gerakan jenggotnya, tetapi terkadang beliau memperdengarkan bacaannya kepada mereka tapi tidak sekeras seperti ketika di-jahr-kan. (H.r. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

14. Rukuk

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah selesai membaca surat dari Al Quran (sifat sholat nabi) kemudian berhenti sejenak, Kemudian mengangkat kedua tangannya sambil bertakbir seperti ketika takbiratul ihrom kemudian rukuk (merundukkan badan kedepan dipatahkan pada pinggang, dengan punggung dan kepala lurus sejajar lantai) sedang tangan dengan jari-jari terbuka memegang lutut .
Doa tuntunan sholat
Doa Tuntunan Sholat (M.Firdaus, Rukuk)
Berdasarkan beberapa hadits, salah satunya dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri dalam sholat mengangkat kedua tangannya sampai setentang kedua bahunya, hal itu dilakukan ketika bertakbir hendak rukuk dan ketika mengangkat kepalanya (bangkit) dari ruku’ ….” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari, Muslim dan Malik)
Dengan membaca do’a
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ
SUBHANAKA ALLAHUMMA ROBBANA WABIHAMDIKA ALLAHUMAGH FIRLII
“Maha Suci Engkau, ya Allah! Tuhanku, dan dengan pujiMu. Ya Allah! Ampunilah dosaku.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
kadang membaca ini kadang yang lain.
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
SUBHANA ROBBIAL ‘ADZIM (3X)
“Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung”.(Dibaca tiga kali). [HR. Penyusun kitab Sunan dan Imam Ahmad]

15. i’tidal dari ruku’

Setelah ruku’ dengan sempurna dan selesai membaca do’a, maka kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal). disertai dengan mengangkat kedua tangan sebagaimana waktu takbiratul ihrom. Waktu bangkit tersebut membaca
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
SAMI’ ALLAHU LIMAN HAMIDAH
“Semoga Allah mendengar pujian orang yang memujiNya.” [HR. Al-Bukhari].
gambar tata cara sholat
Gambar tata cara sholat (i’tidal)
Kemudian ketika sudah berdiri tegak membaca bacaan:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ.
ROBBANA WALAKAL HAMDU, HAMDAN KATSIRON THOYIBAN MUBAROKAN FIIH
“Wahai Tuhan kami, bagiMu segala puji, aku memujiMu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh dengan berkah.” [HR. Al-Bukhari]

16. Sujud

Bersujud pada 7 anggota badan, yakni jidat/kening/dahi dan hidung (1), dua telapak tangan (3), dua lutut (5) dan dua ujung kaki (7). Hal ini berdasar hadits: Dari Ibnu ‘Abbas berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Aku diperintah untuk bersujud (dalam riwayat lain; Kami diperintah untuk bersujud) dengan tujuh (7) anggota badan; yakni kening sekaligus hidung, dua tangan (dalam lafadhz lain; dua telapak tangan), dua lutut, jari-jari kedua kaki dan kami tidak boleh menyibak lengan baju dan rambut kepala.” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Jama’ah)
doa setelah sholat
Doa setelah sholat (sujud)
Sujud dilakukan setelah sempurnanya i’tidal serta membaca do’a jawab tasmi’ (Rabbana Lakal Hamd…dst). dengan cara tanpa atau kadang-kadang dengan mengangkat kedua tangan (setentang pundak atau daun telinga) seraya bertakbir, badan turun condong kedepan menuju ke tempat sujud, dengan meletakkan kedua lutut terlebih dahulu baru kemudian meletakkan kedua tangan pada tempat kepala diletakkan dan kemudian meletakkan kepala dengan menekankan hidung dan kening ke lantai (tangan sejajar dengan pundak atau daun telinga).
wirid setelah sholat
Wirid setelah sholat (kaki waktu sujud)
Dari Wail bin Hujr, berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan apabila bangkit mengangkat dua tangan sebelum kedua lututnya.” (Hadits Imam Abu Dawud, Tirmidzi An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad- Daarimy)
“Terkadang beliau mengangkat kedua tangannya ketika hendak sujud.” (Hadits An Nasa’i dan Daraquthni)
Dan setelah sempurna sujudnya membaca do’a
اغْفِرْ لِيْ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ
SUBHANAKA ALLAHUMMA ROBBANA WABIHAMDIKA ALLAHUMAGH FIRLII
“Maha Suci Engkau, ya Allah! Tuhanku, dan dengan pujiMu. Ya Allah! Ampunilah dosaku.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Atau membaca
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى
SUBHANA ROBIAL A’LA (3X)
“Maha Suci Tuhanku, Yang Maha Tinggi (dari segala kekurangan dan hal yang tidak layak). Dibaca tiga kali” [HR. Para penyusun kitab Sunan dan Imam Ahmad]

17. Duduk iftirosy

cara sholat nabi
Cara sholat nabi (duduk iftirosy)
Duduk antara dua sujud pada roka’at pertama sampai terakhir dan duduk tasyahud awal dinamakan duduk iftirasy yaitu duduk dengan meletakkan pantat pada telapak kaki kiri dan kaki kanan ditegakkan dan jari-jari kaki menghadap kiblat. Aisyah berkata: “Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghamparkan kaki beliau yang kiri dan menegakkan kaki yang kanan, baliau melarang dari duduknya syaithan.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim)
sifat sholat nabi
Sifat sholat nabi (duduk iftirosy)
Adapun do’a yang dibacakan pada saat duduk tersebut adalah
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَعَافِنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَارْفَعْنِي.
ALLAHUMAGH FIRLII WARHAMNII WAHDINII WAJEBURNII WA’AFINII WARHAMNII WARZUKNII WARFA’NII
“Ya Allah, ampunilah dosaku, berilah rahmat kepadaku, tunjukkanlah aku (ke jalan yang benar), cukupkanlah aku, selamatkan aku (tubuh sehat dan keluarga terhindar dari musibah), berilah aku rezeki (yang halal) dan angkatlah derajatku.” [HR. Ashhabus Sunan, kecuali An-Nasai]

18. Bangkit menuju roka’at berikut

ada dua cara yaitu 1. Bangkit menuju roka’at berikut dari posisi sujud kedua pada akhir roka’at pertama dan ketiga yaitu didahului dengan duduk istirahat atau tanpa duduk istirahat, bangkit berdiri seraya bertakbir tanpa mengangkat kedua tangan. Ketika bangkit bisa dengan tangan bertumpu pada lantai atau bisa juga bertumpu pada pahanya.
Dari Wail bin Hujr, “Maka tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersujud dia meletakkan kedua lututnya ke lantai sebelum meletakkan kedua tangannya …..dan apabila bangkit dia bangkit atas kedua lututnya dengan bertumpu pada satu paha.” (H.r Abu Dawud) sedang menurut hadist dari Malik bin Huwairits bahwasanya di malihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat, maka bila pada roka’at yang ganjil tidaklah beliau bangkit sampai duduk terlebih dulu dengan lurus.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Bukhari, Abu Dawud dan At- Tirmidzi)
2. Bangkit dari posisi duduk tasyahhud awal pada roka’at kedua. Yaitu dengan mengangkat kedua tangan seraya bertakbir seperti pada takbiratul ihram.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangkit dari duduknya mengucapkan takbir, kemudian berdiri (H.r Abu Ya’la)

19. Duduk tasyahhud akhir

Pada tasyahhud awal adalah iftirosy (sama dengan duduk antara dua sujud) dan tasyahud akhir duduknya disebut duduk tawaruk yaitu duduk dengan kaki kiri dihamparkan kesamping kanan dan pantat duduk diatas lantai dan posisi kaki kanan ditegakkan dan jari telunjuk kanan ditegakkan .
Dari Abi Humaid As-Sa’idiy tentang sifat sholat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Maka apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dalam dua roka’at (-tasyahhud awwal) beliau duduk diatas kaki kirinya dan bila duduk dalam roka’at yang akhir (-tasyahhud akhir) beliau majukan kaki kirinya dan duduk di tempat kedudukannya (lantai dll).” (H.r Imam Abu Dawud)
belajar sholat
Belajar Sholat (duduk tawaruk)

20. Bacaan do’a

Bacaan do’a untuk tasyahud awal dan akhir sama saja hanya untuk do’a tasyahud akhir sebelum salam ditambah dengan bacaan sholawat serta mohon empat perlindungan dari berbagai keburukan kepada Allah SWT.
Adapun bacaan tasyahud itu adalah
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ،
السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّاللهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
ATTAHIYATULILLLAH WASHOLAWATU WATHOYIBATU ASSALAMU ALAIKA AYUHANNABIYU WAROHMATULLAHI WABAROKATUHU, ASSALAMU ‘ALAINA WA ‘ALA IBADILAHIS SHOLIHIN, ASHYHADU ALLA ILAHA ILLAWLOH WA ASHYHADU ANNA MUHAMMADDAR RASULLULAH
“Segala penghormatan hanya milik Allah, juga segala pengagungan dan kebaikan. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkahNya. Kesejahteraan semoga terlimpahkan kepada kita dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.” [HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim]
Kemudian membaca sholawat
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ.
ALLAHUMMA SHOLI ‘ALA MUHAMMADIN WA ‘ALA ALI MUHAMMAD KAMA SHOLAITA ‘ALA IBROHIMA WA ‘ALA ALI IBROHIM INNAKA HAMIDU MAJID, ALLAHUMMA BARIK ‘ALA MUHAMMADIN WA ‘ALA ALI MUHAMMAD KAMA BAROK TA’ALA IBROHIM WA’ALA ALI IBROHIM INNAKA HAMIDU MAJID
“Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarganya (termasuk anak dan istri atau umatnya), sebagai-mana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.” [HR. Al-Bukhari]
Berdo’a berlindung dari empat (4) hal.
Hal ini dilakukan pada duduk tasyahhud akhir saja.
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ،
وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ.
ALLAHUMMA INNII AUDU BIKA MIN ADZABIL QOBRI WAMIN ADZABI JAHANNAMA WA MIN FITNATIL MAHYA WAL MAMATI WAMIN SYARI FITNATIL MASIHID DAJJAL
“Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksaan kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim Lafazh Muslim]

21. Membaca Salam

sebagai tanda berakhirnya gerakan sholat, dilakukan dalam posisi duduk tasyahhud akhir setelah membaca do’a minta perlindungan dari 4 fitnah atau tambahan do’a lainnya. “Kunci sholat adalah bersuci, pembukanya takbir dan penutupnya (yaitu sholat) adalah mengucapkan salam.” (H.r Al Imam Al- Hakim dan Adz-Dzahabi)
sholat nabi
Sholat Nabi (salam pertama)
Cara membaca Salam yaitu Dengan menolehkan wajah ke kanan seraya mengucapkan do’a salam kemudian ke kiri.
Panduan sholat
Panduan Sholat (salam ke dua)
Macam-macam Bacaan Salam
1. As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh(kekanan) – As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh (kekiri)
2. As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh(kekanan) – As Salamu’alaikum Wa Rahmatullah (kekiri) (H.r Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
3. As Salamu’alaikum Wa Rahmatullah(kekanan) – As Salamu’alaikum Wa Rahmatullah (kekiri).(H.r Muslim)
4. As Salamu’alaikum Wa Rahmatullah (kekanan) – As Salamu’alaikum (kekiri) (H.r Imam Ahmad dan An Nasai)
5. As Salamu’alaikum dengan sedikit menoleh ke kanan tanpa menoleh ke kiri (H.r Imam Al Baihaqi dan Ath Thabrani)
Gerak yang dilarang ketika menoleh ke kanan dibarengai dengan gerakan telapak tangan dibuka kemudian ketika menoleh ke kiri tangan kirinya di buka. Gerakan tangan ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Mengapa kamu menggerakkan tangan kamu seperti gerakan ekor kuda yang lari terbirit-birit dikejar binatang buas? Bila seseorang diantara kamu mengucapkan salam, hendaklah ia berpaling kepada temannya dan tidak perlu menggerakkan tangannya.”
Riwayat lain disebutkan: “Seseorang diantara kamu cukup meletakkan tangannya di atas pahanya, kemudian ia mengucapkan salam dengan berpaling kepada saudaranya yang di sebelah kanan dan saudaranya di sebelah kiri). (H.r Al Imam Muslim, Abu ‘Awanah, Ibnu Khuzaimah dan At-Thabrani).

22. Dzikir atau wirid setelah sholat dan do’a setelah sholat

Doa setelah sholat
Doa setelah sholat (M.Firdaus)
أَسْتَغْفِرُ اللهَ (ثلاثا) اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ
ASTAGHFIRULLAH (3X) ALLAHUMMA ANTAS SALAM WAMINKA SALAM TABAROKTA YA DZAL JALALI WAL IKROM
“Aku minta ampun kepada Allah,” (dibaca tiga kali). Lantas membaca: “Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dariMu keselamatan, Maha Suci Engkau, wahai Tuhan Yang Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.” [HR. Muslim]
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ،
اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
LAA ILLAHA ILLALLOHU WAHDAHU LA SYARIKALAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALA KULLI SYAI’ING QODIR, ALLAHUMMA LA MANI’A LIMA A’THOITA, WALA MU’TIYA LIMA MANA’TA WALA YAN FA’U DZAL JADDI MINKAL JADD
“Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang ember apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ.
لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ
وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ.
LAILAHA ILLAWLOH WAHDAHU LA SYARIIKALAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUA ‘ALA QULLI SYAII’N QODIR, LAHAULA WALA QUWATA ILLA BILLAH, LA ILLAHA ILLAWLOH , WALA NA’BUDU ILLA IYYA HU, LAHU NI’MATU WALAHUL FADLU WALAHU TSANA U’LHASANU, LAA ILLAHA ILLAWLOHU MUHLISHINA LAHUDDIINA WALAU KARIHAL KAFIRUUN.
“Tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Tuhan (yang hak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepadaNya. Bagi-Nya nikmat, anugerah dan pujaan yang baik. Tiada Tuhan (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir benci.” [HR. Muslim]
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَاللهُ أَكْبَرُ (33 ×)
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ
SUBHANNAWLOH (33X) AL-HAMDULILLAH (33X) ALLAHU AKBAR (33X) LAA ILAHA ILLAWLOHU WAHDAHU LA SYARIKALAHU, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUA ‘ALA QULLI SYAI I’NG QODIR
“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah. Dan Allah Maha Besar. (33 kali). Tidak ada Tuhan (yang hak disembah) kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan. BagiNya pujaan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.” [Barangsiapa yang membaca kalimat tersebut setiap selesai shalat, akan diampuni kesalahannya, sekalipun seperti busa laut.” [HR. Muslim]
Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas setiap selesai shalat (fardhu). [HR. Abu Dawud, An-Nasai,At-Tirmidzi]
Membaca ayat Kursi setiap selesai shalat (fardhu). [Barangsiapa membacanya setiap selesai shalat, tidak yang menghalanginya masuk Surga selain mati.” HR. An-Nasai]
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ
وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ.(10× بعد صلاة المغرب والصبح)
LAA ILAHA ILLAWLOHU WAHDAHU LA SYARIIKALAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU YUHYI WAYUMITU WAHUWA ‘ALA KULLI SAI ‘ING QODIR(10X setelah sholat magrib dan subuh)
“Tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan, bagi-Nya segala puja. Dia-lah yang menghidupkan (orang yang sudah mati atau memberi roh janin yang akan dilahirkan) dan yang mematikan. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.” Dibaca sepuluh kali setiap sesudah shalat Maghrib dan Subuh. [HR. At-Tirmidzi, Ahmad]
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
ALLAHUMMA INNII AS ALUKA ILMAN NAAFI’AN, WA RIZQON THOYIBAN, WA ‘AMALA MUTAQOBALAN
“Ya Allah! Sesungguhnya aku mohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan amal yang diterima.”(Dibaca setelah salam shalat Subuh).[HR. Ibnu Majah]
Kemudian dapat dilanjutkan dengan do’a-do’a yang dihajatkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing seperti do’a untuk orang tua, kesehatan, kelapangan rizki dll dapat juga menggunakan bahasa sendiri kemudian sebelum ditutup membaca do’a
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
ROBBANAA AATINA FIDDUNYA HASANAH, WAFIL AKHIROTI HASANAH WAQINAA ADZABANNAR
“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”.Q.s Al-Baqarah(2) : 201
Dan ditutup dengan membaca Q.s As-shaffat(37) : 180-182
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ
وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ
وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
SUBHAANA ROBBIKA ROBBIL ‘IZATI ‘AMMA YASHIFUN, WA SALAMUN ‘ALAL MURSALIN, WAL HAMDU LILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN
180). Maha Suci Tuhanmu Yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan.
181). Dan kesejahteraan dilimpahkan atas para rasul.
182). Dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.
Sebagai pelengkap materi tuntunan sholat ini ada baiknya kita ketahui rukun, sunah dan hal-hal yang membatalkan sholat serta hikmah-hikmahnya sehingga kita dapat melakukan sholat dengan sholat khusuk dan benar.

C. Rukun sholat

Rukun sholat adalah ucapan atau gerakan yang harus dilakukan oleh orang yang sholat yang apabila ketinggalan salah satunya dengan sengaja atau karena lupa maka sholatnya batal (tidak sah) dan harus diulang kembali.
Adapaun rukun sholat menurut para ulama ahli fiqh ada 14
1. Berdiri bagi yang mampu, bila tidak mampu berdiri maka dengan duduk, bila tidak mampu duduk maka dengan berbaring secara miring atau terlentang.
2. Takbiratul Ihram ketika memulai sholat
3. Membaca surat Al Fatihah
4. Rukuk
5. I’tidal (berdiri tegak bangkit dari rukuk)
6. Sujud
7. Bangun dari sujud
8. Duduk diantara dua sujud (duduk iftirossy)
9. Tuma’ninah (diam sebentar) dalam setiap rukun
10. Membaca tasyahud Akhir
11. Duduk tawaruk (duduk tasyahud Akhir)
12. Membaca Shalawat atas Nabi pada Tasyahud Akhir
13. Tertib pada setiap rukun-rukunnya
14. Membaca Salam sambil menoleh kekanan satu kali

D. Hal yang wajib dalam sholat

adalah bagian sholat yang apabila ketinggalan salah satunya dengan sengaja maka sholatnya batal (tidak sah), tapi kalau tidak sengaja atau lupa maka orang yang sholat diharuskan melakukan sujud sahwi.
1. Semua takbir selain takbiratul ihram
2. Membaca : SUBHANA RABBIYAL A’DZIIM pada saat rukuk
3. Melafadzkan : SAMI’ALLAHULIMAN HAMIDAH bagi Imam dan pada saat sholat sendiri
4. Melafadzkan : RABBANA WALAKAL HAMDU bagi Imam, makmum dan sholat sendiri
5. Melafadzkan : SUBHANA….. pada saat sujud
6. Melafadzkan : RABIGHFIRLII pada saat duduk diantara dua sujud
7. Tasyahud awal
8. Duduk Tasyahud awal

E. Sunah-sunah dalam sholat

Hal yang sunnah dalam sholat adalah bagian sholat yang tidak termasuk dalam rukun maupun wajib, tidak membatalkan solat baik ditinggalkan secara sengaja maupun lupa.
namun bila dikerjaan dengan ikhlas akan berpahal diantarannya
1. Mengangkat kedua tangan ketika takbir.
2. Membaca do’a iftitah ( do’a pembuka sholat)
3. Membaca ta’awudz ketika memulai qiro’ah (bacaan) sebelum membaca surat Al-fatihah
4. Membaca surat dari Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang awal
5. Meletakkan dua tangan pada lutut selama rukuk
6. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri selama berdiri
7. Mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud selama sholat (kecuali waktu tasyahud pandangan pada jari tangan)

F. Perkara makruh dalam sholat

Perkara makruh dalam sholat adalah perbuatan dalam sholat yang tidak membatalkan sholat namun mengurangi nilai pahala dan kekhusukan sholat yang harus dihindari
1. Memejamkan dua mata
2. Menoleh tanpa keperluan
3. Meletakkan lengan dilantai ketika sujud
4. Banyak melakukan gerakan yang sia-sia
5. Menahan buang air atau angin yang sangat

G. Hal-hal yang membatalkan sholat

1. Berbicara ketika sholat yang bukan bacaan sholat
2. Tertawa
3. Buang air atau angin
4. Makan dan minum
5. Berjalan terlalu banyak tanpa ada keperluan
6. Tersingkap / terbukanya aurat
7. Memalingkan badan dari arah kiblat
8. Menambah gerekan rukuk, sujud, berdiri atau duduk secara sengaja
9. Mendahului imam dengan sengaja pada sholat berjama’ah
10. keluar darah haid waktu mengerjakan sholat
11. Banyak bergerak

H. Hikmah mendirikan sholat

Sholat adalah tiang agama, ibadah yang akan dihisab pertama kali pada hari kiamat sebelum amal ibadah yang lain, jika sholatnya baik dan benar maka ibadah yang lain akan benar dan bila sholatnya rusak maka ibadah lainnyapun rusak pula, karena itu sholat yang dilakukan dengan benar sesuai cara sholat dan sifat sholat Nabi Muhammad SAW akan menuai berbagai kebaikan dan hikmah baik secara fisik seperti kesehataan badan, prilaku atau akhlaq yang mulia maupun jiwa dengan mendatangkan ketenangan dan ketentraman batin karena sholat merupakan dzikir untuk mengingat Allah yang paling baik dan utama
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku.(Qs. Thoha(20) ayat 14)
الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.”(Qs. Ar-rad(13):28)
dan sholat juga dapat mencegah diri dari perbuatan yang keji dan munkar
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Q.s Al-Ankabut(29):ayat 45)
Wawlohu a’lam bisshowab(dan Allah lebih mengatahui perkara yang benar).


Senin, 17 Maret 2014

Hukum Oral Seks Dalam Islam

Selasa 11 Jamadilawal 1433 / 3 April 2012 09:34
male and female symbols 300x180 Hukum Oral Seks Dalam Islamislampos.com– SEKARANG ini, medis membolehkan hampir semua jenis hubungan suami istri. Hampir tidak ada lagi batas-batas dan benang merah apa yang boleh dan tidak boleh dalam berhubungan suami istri. Jika untuk orang non-Islam, hal itu mungkin tidak mengapa. Tetapi bagaimana dengan Islam?
Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan dalam hubungan suami istri adalah tentang oral seks. Bolehkah dalam Islam?
Dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan—sebagai penguat yang telah lalu, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang Muslim, dan keadaannya seperti ini,  merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memancar. Kalau memencar, maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut—sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah, salah seorang ulama besar kota Madinah,  dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks?”
Beliau menjawab: “Ini adalah haram, karena itu termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki Muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Boleh Melihat Kemaluan Pasangan Sah?
Dalam Islam, hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan, namun bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa.
Hal yang tidak bisa dihindari ketika seseorang ingin melakukan oral seks terhadap pasangannya adalah melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ini para ulama dari madzhab yang empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh tubuh istrinya hingga kemaluannya karena kemaluan adalah pusat kenikmatan. Akan tetapi setiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan pasangannya terlebih lagi bagian dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku,” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650).
Seorang suami berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia menikmati berjima’ dengannya dan seluruh bagian tubuh istrinya dengan suatu kenikmatan atau menguasai tubuh dan jiwanya yang menjadi haknya untuk dinikmati maka telah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama kami, karena tujuan dari berjima’ tidaklah sampai kecuali dengan hal yang demikian. (Bada’iush Shona’i juz VI hal 157 – 159, Maktabah Syamilah)
Setiap pasangan suami istri yang diikat dengan pernikahan yang sah didalam berjima’ diperbolehkan untuk saling melihat setiap bagian dari tubuh pasangannya hingga kemaluannya. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang melihat kemaluan (istrinya) akan menjadi buta adalah hadits munkar tidak ada landasannya. (asy Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah) [sa/islampos/al-atsariyyah/eramuslim/berbagaisumber]

Minggu, 16 Juni 2013

Makanan Haram

Jumat, 2 Maret 2007 13:16:57 WIB
MAKANAN HARAM

Oleh
Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari


Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa makanan mempunyai pengaruh yang dominant bagi diri orang yang memakannya, artinya : makanan yang halal, bersih dan baik akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani. Oleh karena itulah, Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan yang haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firmanNya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya” [Hadits Riwayat Muslim no. 1015]

Allah juga berfirman.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]

Makna الطَّيِّبَاتِ (at-Thoyyibaat) bisa berarti lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal. [Lihat Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar]

Sedangkan makan الْخَبَائِثَ (al-Khabaaits) bisa berarti sesuatu yang menjijikan, berbahaya dan haram. Sesuatu yang menjijikan seperti barang-barang najis, kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat, kumbang, jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i. [Lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah]. Sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dan sebagainya. Adapun makanan haram seperti babi, bangkai dan sebagainya.

KAIDAH PENTING TENTANG MAKANAN
Sebelum melangkah lebih lanjut, perlu kita tegaskan terlebih dahulu bahwa asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal. Allah berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” [Al-Baqarah : 168]

Tidak boleh bagi seorang untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Rabb semesta alam. FirmanNya.

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

“Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [An-Nahl : 116]

MAKANAN HARAM
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam Al-Qur’an satu persatu, demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan rasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah berfirman.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Artinya : Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am : 119]

Perincian penjelasan tentang makanan haram, dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut ;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al-Maidah : 3]

Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram yaitu :

1. Bangkaai
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut.

a. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
b. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
c. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati
d. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir]

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits.

“Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: " Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa." [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11]

Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda.

"Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11]

Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" [Hadits Riwayat Daraqutni : 538]

Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. [Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi]

2. Darah
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya :

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا

"Artinya : Atau darah yang mengalir" [Al-An'Am : 145]

Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24]

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: " Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama' yang mengharamkannya". [Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan]

3. Daging Babi.
Baik babi peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.

Hikmah pengharamannya karena babi adalah hewan yang sangat menjijikan dangan mengandung penyakit yang sangat berbahaya. Oleh karena itu,makanan kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang najis dan kotor. Daging babi sangat berbahaya dalam setiap iklim, lebih-lebih pada iklim panas sebagaimana terbukti dalam percobaan. Makan daging babi dapat menyebabkan timbulnya satu virus tunggal yang dapat mematikan. Penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai pengaruh dan dampak negatif dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana kenyataan penduduk negeri yang biasa makan babi. Ilmu modern juga telah menyingkap akan adanya penyakit ganas yang sulit pengobatannya bagi pemakan daging babi. [Dari penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagaimana dalam Fatawa Islamiyyah 3/394-395]

4. Sembelihan Untuk Selain Allah
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

5. Hewan Yang Diterkam Binatang Buas
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta, sapi dan lain sebagainya, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.

Al-Mauqudhah, Al-Munkhaniqoh, Al-Mutaraddiyah, An-Nathihah dan hewan yang diterkam binatang buas apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar'i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.

6. Binatang Buas Bertaring
Hal ini berdasarkan hadits :
"Artinya : Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" [Hadits Riwayat. Muslim no. 1933]

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119).

Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". [Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi]

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. [Lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani]

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bukan pendapat orang....".

Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i berdasarkan hadits.

"Artinya : Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. [Shahih. Hadits Riwayat Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507)]

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

7. Burung Yang Berkuku Tajam
Hal ini berdasarkan hadits.
"Artinya : Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam" [Hadits Riwayat Muslim no. 1934]

Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234) "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya". Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung
yang berkuku tajam."

8. Khimar Ahliyyah (Keledai Jinak)
Hal ini berdasarkan hadits
"Artinya : Dari Jabir berkata: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda". [Hadits Riwayat Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941]

Dalam riwayat lain disebutkan begini.
"Artinya : Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda" [Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811]

Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :

Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. [Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani]

Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi'i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha' bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: " Salafmu biasa memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata: "Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan'ani]

9. Al-Jalalah
Hal ini berdasarkan hadits.
"Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki". [Hadits Riwayat. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih]

Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya." [Hadits Riwayat. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189]

Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya " [Hadits Riwayat Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648]

Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. [Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648]

Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: "Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya..."

Hukum jalalah adalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi'iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-'Ied dari para fuqaha' serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. [Lihat Fathul Bari (9/648)]

Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): "Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.". Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta'liqat Ar-
Radhiyyah (3/32).

10. Ad-Dhab (Hewan Sejenis Baiawak) Bagi Yang Merasa Jijik Darinya
Berdasarkan hadits .
"Artinya : Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390)]

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada nabi).

“Artinya : Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." [Hadits Riwayat Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943]

Demikian pula hadits Ibnu Abbas dari Khalid bin Walid bahwa beliau pernah masuk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke rumah Maimunah. Di sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan !, lalu merekapun berkata : Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab. Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya. Aku bertanya : Apakah daging ini haram hai Rasulullah? Beliau menjawab : “Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak memakannya. Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. [Hadits Riwayat Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946]

Dua hadit ini serta banyak lagi lainnya –sekalipun lebih shahih dan lebih jelas- tidak bertentangan dengan hadits Abdur Rahman bin Syibl di atas atau melazimkan lemahnya, karena masih dapat dikompromikan diantara keduanya.Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/666) menyatukannya bahwa larangan dalam hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan makruh bagi orang yang merasa jijik untuk memakan dhab. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bolehnya dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa dhab hukumnya makruh secara mutlak. [Lihat pula As-Shahihah (5/506) oleh Al-Albani dan Al-Mausu’ah Al-Manahi As-Syar’iyyah (3/118) oleh Syaikh Salim Al-Hilali]

11. Hewan Yang Diperintahkan Agama Supaya Dibunuh
"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." [Hadits Riwayat Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular"]

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" [Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi]

"Artinya : Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak" [Hadits Riwayat. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129) : "Tokek/cecak telah
disepakati keharaman memakannya".

12. Hewan Yang Dilarang Untuk Dibunuh
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad " [Hadits Riwayat Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916]

Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." [Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh Nawawi]

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. [Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi]

"Artinya : Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [Hadits Riwayat Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani]

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafi'i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak. [Lihat pula Al-Majmu' (9/35), Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma'bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam]

13. Binatang Yang Hidup Di Dua Alam
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.

Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A Hassan dkk]

Adapun jawaban secara terperinci :

Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu A’lam

Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu dari Allah dan apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik pembaca semua.

[Disalin dari majalah Al Furqon, Edisi : 12 Tahun II/Rojab 1424. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat : Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
 

Senin, 10 Juni 2013

Memakmurkan Masjid

Cukuplah kemuliaan dan keutamaan masjid itu, ketika masjid disebut sebagai rumah Allah. Allah menggandengkan namaNya untuk menyebut masjid sebagai bentuk pemuliaan kepada masjid, menunjukkan tingginya derajat masjid dan menjelaskan agungnya kedudukan masjid. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
Dan sesungguhnya masjid itu hanyalah kepunyaan Allah, maka janganlah kalian menyembah siapapun selain Allah di dalamnya” (al Jin: 18)
Allah ‘azza wa jalla juga berfirman:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
Di mesjid-mesjid yang Allah perintahkan agar dibangun dan dimuliakan, serta banyak disebut nama-Nya di sana lewat tasbih dan shalat di pagi maupun petang hari. Merekalah lelaki sejati yang tidak tersibukkan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah dan mendirikan shalat (An Nur: 36-37)
Pada firman Allah
أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
“agar dibangun dan dimuliakan, serta banyak disebut nama-Nya”
Ayat ini menggabungkan semua hal yang terkait tentang masjid, baik berupa hukum maupun adab. Makna “membangunnya” termasuk di dalamnya, menguatkan, membangun, membersihkan, memperbaiki dan menghindarkannya dari segala sesuatu yang bisa merusak mesjid. Makna “disebut nama Allah” termasuk di dalamnya: sholat, membaca Quran, belajar ilmu agama dan lain-lain.
Pada firmanNya
يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ
Di dalamnya ada orang-orang yang bertasbih memujinya di pagi dan sore hari
Karena hati mereka selalu terpaut dengan masjid. Mereka mengetahui kedudukan dan hak-hak rumah Allah ini. Mereka senantiasa menjaga apa yang harus ditegakkan di dalamnya.
[di terjemahkan dari kitab Ta'zhimus Shalah karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad]
Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At Taubah: 18)
Di dalam ayat ini ada penjelasan yang gamblang mengenai hakikat memakmurkan masjid. Ada 2 perkara yang amat mulia yang diperlukan untuk memakmurkan masjid:
1. Memperbaiki akidah
2. Beramal dengan baik
Adapun mengenai memperbaiki akidah, pada firman Allah,
مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari akhir
Maka orang yang memiliki akidah yang rusak, madzhab yang batil, pemikiran yang menyimpang, sejatinya dia tidaklah memakmurkan masjid walaupun dia hadir dan ikut dalam shaf-shaf shalat bersama orang-orang. Pondasi yang menjadi dasar memakmurkan masjid yang sejati adalah akidah dan keimanan yang benar.
orang-orang yang beriman kepada Allah”, yaitu beriman bahwa Allah sebagai Rabb, Pencipta, Pemberi rezeki, Pemberi nikmat dan Pemberi karunia. Dia beriman kepada nama-namaNya yang baik dan sifat-sifatNya yang mulia, beriman pada kesempurnaanNya, kebesaranNya, keagunganNya dan ketinggianNya. Dia beriman bahwa Allah lah satu-satunya sesembahan yang berhak disembah, tak ada sesembahan lain yang berhak disembah selain dia. Dia tunduk dan bersandar kepadaNya, sujud dan ruku’ kepadaNya, berdoa hanya kepadaNya, dia meminta wasilah kepadaNya. Dia pun meminta segala kebutuhan dan keinginan kepadaNya, yakin bahwa tidak ada jalan keluar kecuali kepadaNya, tidak berdoa kecuali kepadaNya, tidak meminta kecuali kepadaNya, tidak beristighatsah kecuali kepadaNya, tidak berkurban kecuali untukNya, tidak meminta pertolongan dan perlindungan kecuali dari Allah.
Maka akidah orang ini tentang Allah adalah akidah yang benar, keimanan orang ini kepadaNya adalah keimanan yang benar. Maka apabila pondasi dasar ini tidaklah benar, maka amalan-amalan di atasnya bisa batal –na’udzubillah- dan lenyap walaupun banyak. Karena pondasi dasar untuk memakmurkan masjid adalah akidah dan keimanan kepada Allah yang benar.
Di antara perkara yang sangat disayangkan, bahkan perkara ini adalah dosa besar yang sangat besar, bahkan dosa besar yang paling besar dan paling berbahaya, yaitu dijumpainya pada sebagian masjid, orang-orang yang meminta pertolongan dan berdoa pada selain Allah. Bahkan, sebagian mereka mengeraskan suaranya, seraya berkata dalam sujud (padahal dia sedang berada di masjid) , “Tolong kami wahai Fulan…!”, na’udzubillahi min dzaalik. Kadang juga, dia mengangkat kedua tangannya, kemudian menyeru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menyeru para wali. Maka di mana keimanan yang sejati kepada Allah?! Ke mana akidah yang benar yang menjadi pondasi dasar agama Allah?! Sungguh Allah ‘azza wa jalla telah berfirman,
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur” (QS. Az Zumar: 65, 66)
Allah juga berfirman
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ
dan sesungguhnya masjid itu hanyalah milik Allah” (QS. Al Jin: 18)
Yaitu bahwa masjid yang merupakan tempat ibadah yang paling agung dibangun dengan pondasi ikhlas karena Allah, tunduk pada keagunganNya dan merendah di hadapan kemuliaanNya.
فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
maka janganlah kalian menyembah siapapun selain Allah di dalamnya” (QS. Al Jin: 18)
Maka bagaimana orang yang menyimpang dan tersesat?! Dia pergi menuju rumah Allah kemudian dia sujud, tapi kemudian dia berdoa pada selain Allah. Dia angkat kedua tangannya kemudian berdoa beristighatsah kepada selain Allah. Orang yang semisal ini, seandainya mereka berdiri sholat di masjid, maka hal tersebut tak bermanfaat untuk mereka. Karena mereka sudah kehilangan pondasi amal dan agama mereka (yaitu tauhid –pent). Siapa yang berdoa dan bersitighatsahpada selain Allah, baik kepada mayit ataupun makhluk gaib, maka dia telah berbuat kesyirikan walaupun maksudnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan hanya meminta syafa’at sesembahan tersebut.
[di terjemahkan dari kitab Ta'zhimus Shalah karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad]
Adapun memakmurkan masjid dengan amalan baik, maka dalam firman Allah,
وَأَقَامَ الصَّلَاةَ
serta mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 11).
Yaitu shalat wajib dan sunnah, menegakkannya dengan benar, lahir dan batin.
وَآتَى الزَّكَاةَ
Dan menunaikan zakat” (QS. At Taubah: 11)
menunaikan kepada orang yang berhak, dalam rangka memperbaiki nafsunya
وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ
Dan dia tidak takut melainkan hanya kepada Allah” (QS. At Taubah: 11).
Rasa takutnya sangat besar kepada Rabbnya, dia menahan diri dari apa yang Allah haramkan dan dia tidak mengurangi kewajibannya kepada Allah.
Itulah mereka yang benar-benar memakmurkan masjid, dan merekalah orang-orang yang benar-benar menjadi keluarga masjid. Adapun mereka yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak punya rasa takut kepada Allah, maka mereka bukanlah golongan orang yang memakmurkan masjid, dan bukan pula keluarga masjid, walaupun mereka menyangka dan mengaku-ngaku demikian.
Masjid adalah kesejukan mata bagi orang-orang yang beriman, hal manis bagi jiwa mereka, kebahagiaan bagi dada mereka, hiburan atas kesedihan mereka, tempat istirahat dan kebahagiaan mereka. Seorang mukmin kan merasa tenang, bahagia, senang dan nikmat di dalam masjid yang merupakan tempat yang paling dicintai Allah. Hal ini mesti dirasakan oleh setiap orang-orang yang shalat di masjid, setiap orang yang mendatangi masjid dengan niat yang ikhlas dan beribadah dengan baik di dalamnya. Sampai-sampai seseorang pernah mengatakan tentang dirinya sendiri, bahwa rasa gundah dan gelisahnya hilang di dalam masjid, tak ada yang tersisa sedikitpun, yang dia dapatkan hanyalah ketenangan dan kenyamanan.
Masjid adalah potongan bumi yang paling dicintai Allah sekaligus merupakan potongan bumi yang paling mulia. Dalam shahih Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Tempat yang paling dicintai di sisi Allah adalah masjid, dan tempat yang paling dimurkai Allah adalah pasar” (HR Muslim 671). Karena masjid menjadi tempat yang di dalamnya banyak disebut nama Allah, ditegakkan shalat, dibaca al Quran dan di dalam masjid pun terdapat banyak majelis-majelis ilmu untuk memahami agama Allah, dan perkara-perkara lain yang agung yang dicintai oleh Allah. Berbeda dengan pasar yang di dalamnya banyak dijumpai transaksi-transaksi haram, perbuatan-perbuatan buruk dan kemungkaran-kemungkaran lain yang terjadi di pasar.
Masjid adalah tempat yang penuh berkah, bumi yang penuh keutamaan lagi dicintai oleh Allah. Sepaututnya bagi setiap orang untuk memuliakan apa yang dimuliakan Allah, dengan menjadi seorang yang dekat dengan masjid, senantiasa menegakkan shalat di rumah-rumah Allah, menjawab seruan dan panggilan Allah dan memelihara masjid serta adab-adab di dalamnya. Sepatutnya pula seseoang mengetahui apa-apa yang perlu disiapkan untuk mendatangi tempat yang mulia dan dicintai Allah ini, agar dia menjadi orang memakmurkan masjid dengan sebenar-benarnya. Allah lah semata yang memberikan taufik dan tiada sekutu bagiNya.
[di terjemahkan dari kitab Ta'zhimus Shalah karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad]