Peluang emas untuk pengunjung

<br /> This is Islam in all over the world (except prayer is not never leave).mp4<br /> - YouTube<br />

This is Islam in all over the world (except prayer is not never leave).mp4

&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;div class="yt-alert yt-alert-error yt-alert-player yt-rounded "&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;span class="yt-alert-icon"&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;img src="//s.ytimg.com/yt/img/pixel-vfl3z5WfW.gif" class="icon master-sprite" alt="Alert icon"&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/span&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;div class="yt-alert-content"&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;You need Adobe Flash Player to watch this video. &amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;br&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt; &amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;a href="http://get.adobe.com/flashplayer/"&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;Download it from Adobe.&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/a&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;br /&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt; &amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/div&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/div&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;
Temukan emas disini Anda memasuki tahap awal kesuksesan anda
Live Streaming
Listen to Quran

Kamis, 10 November 2011

Kitab Shalat Jumat



Bab Ke-1: Fardhunya Shalat Jumat Berdasarkan Firman Allah, "Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (al Jumu'ah: 9)
 
467. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Kami adalah orang-orang kemudian yang mendahului pada hari kiamat. Hanya saja mereka (dan dalam satu riwayat: hanya saja setiap umat 4/153) diberi kitab sebelum kita (dan kita diberinya sesudah mereka 1/216). Kemudian hari mereka ini yang telah difardhukan oleh Allah telah diperselisihkan mereka. Maka, Allah memberi petunjuk kepada kita. Lantas orang-orang mengikuti kita mengenai hari itu, orang-orang Yahudi besoknya (hari Sabtu), dan orang-orang Nasrani besok lusa (hari Ahad)." (Lalu beliau diam, kemudian bersabda, "Karena Allah ta'ala[1], wajib atas setiap muslim mandi sekali dalam seminggu, dengan mencuci kepalanya dan seluruh tubuhnya." 1/216).

Bab Ke-2: Keutamaan Mandi Pada Hari Jumat, dan Apakah Anak-Anak atau Wanita Wajib Menghadiri Shalat Jumat?
 
468. Abdullah bin Umar r.a. berkata (dan dari jalan lain darinya, berkata, "Saya mendengar 1/215) Rasulullah (berkhutbah di atas mimbar, lalu 1/220) bersabda, "Jika seseorang dari kamu mendatangi shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi."
469. Ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab ketika sedang berdiri khutbah Jumat tiba-tiba masuklah seorang laki-laki dari golongan kaum Muhajirin Awwalin[2] (yakni orang-orang yang ikut berpindah dari Mekah ke Madinah dan yang terdahulu masuk Islam) dari sahabat Nabi saw.. Lalu, Umar berseru kepadanya, "Saat apakah ini?" Orang itu menjawab, "Aku disibukkan oleh suatu hal, maka tiada kesempatan bagiku untuk pulang kepada keluargaku, sehingga aku mendengar suara azan. Oleh sebab itu, aku tidak dapat berbuat lebih dari pada berwudhu saja." Umar berkata, "Juga hanya berwudhu saja, padahal Anda tentu mengetahui bahwa Rasulullah menyuruh mandi?"


Bab Ke-3 : Mengenakan Wangi-wangian untuk Mendatangi Shalat Jumat
 
470. Amr bin Sulaim al-Anshari berkata, "Aku bersaksi kepada Abu Sa'id, ia berkata, 'Saya bersaksi atas Rasulullah, beliau bersabda, 'Mandi pada hari Jumat itu wajib atas setiap orang yang sudah balig (dewasa),[3] menggosok gigi, dan memakai minyak wangi jika ada.'" Amr berkata, "Adapun mandi, maka saya bersaksi bahwa ia adalah wajib. Sedangkan, menggosok gigi dan mengenakan wewangian, maka Allah lebih tahu apakah ia wajib atau tidak. Akan tetapi, demikianlah di dalam hadits."


Bab Ke-4: Keutamaan Shalat Jumat
 
471. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mandi Jumat seperti mandi junub kemudian berangkat (ke masjid), maka seolah-olah ia berkurban unta. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka seolah-olah ia berkurban lembu. Barangsiapa yang berangkat pada saat ketiga, maka seolah-olah ia berkurban kibas yang bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang keempat, maka seolah-olah ia berkurban ayam. Dan, barangsiapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah ia berkurban telur. Apabila imam keluar (naik mimbar), maka para malaikat mendengarkan khutbah."


Bab Ke-5
 
472. Abu Hurairah mengatakan bahwa ketika Umar berkhutbah pada hari Jumat, tiba-tiba ada seorang laki-laki[4] masuk masjid. Lalu, Umar berkata, "Mengapa Anda tertahan (yakni tidak datang pada awal waktu shalat Jumat)?" Orang itu menjawab, "Aku ini tidak lain mendengarkan seruan azan, lalu aku berwudhu." Umar berkata, "Apakah Anda tidak mendengar Nabi bersabda, 'Jika seorang dari kamu hendak berangkat ke shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi?'"


Bab Ke-6: Memakai Minyak Wangi untuk Mendatangi Shalat Jumat
 
473. Salman al Farisi berkata, "Rasulullah bersabda, 'Seseorang yang mandi pada hari Jumat, bersuci menurut kemampuannya, memakai minyak rambutnya atau memakai minyak harum keluarganya, kemudian keluar (dalam satu riwayat pergi 1/218) serta tidak memisahkan antara dua orang yang duduk, lantas ia shalat sebanyak yang dapat ia kerjakan, kemudian diam apabila imam berkhutbah; sungguh ia diampuni dosanya antara Jumat yang satu dan Jumat yang lain.'"


Bab Ke-7: Mengenakan Sebagus-bagus Pakaian yang Ditemukan atau yang Dimiliki

474. Thawus berkata, "Aku berkata kepada Ibnu Abbas, 'Orang-orang menceritakan bahwa Nabi bersabda, 'Mandilah pada hari Jumat dan cucilah kepalamu, meskipun kamu tidak junub, dan pakailah minyak wangi.' Ibnu Abbas berkata, 'Adapun mandi memang ya, sedang minyak wangi saya tidak tahu. (Dan dalam satu nwayat: "Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, "Apakah seseorang harus memakai wangi-wangian jika terdapat wewangian pada keluarganya?' Ia menjawab, 'Saya tidak tahu.')

475. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab melihat pakaian dari sutra (dan dari jalan lain: jubah dari sutra [pada seseorang 3/142] yang dijual di pasar 2/2) di sebelah pintu masjid. (Yahya bin Abu Ishaq berkata, "Salaim bin Abdullah bertanya kepadaku, 'Apakah istibraq itu?' Saya jawab, 'Sutra tebal, termasuk juga yang kasar.' 7/92). Lalu, Umar mengambilnya dan membawanya kepada Rasulullah. Kemudian ia berkata, "Wahai Rasulullah, alangkah baiknya seandainya engkau beli kain ini lalu engkau kenakan pada hari Jumat dan apabila ada dua utusan datang kepada engkau." (Dalam riwayat lain: "Belilah ini, untuk engkau berhias dengannya pada hari raya dan ketika menghadapi utusan apabila mereka datang kepadamu.") Beliau bersabda, "Yang mengenakan pakaian ini hanyalah orang yang tidak mendapatkan bagian di akhirat." Lalu Umar terdiam beberapa lama. Kemudian datanglah kepada Rasulullah yang sebagian pakaian darinya, kemudian beliau memberikan (dalam satu riwayat: mengirimkan kepada 4/32) Umar ibnul Khaththab r.a. sehelai pakaian (dari sutra 7/46). (Dan dalam riwayat lain: jubah sutra). Lalu Umar berkata, "Wahai Rasulullah, (apakah 3/140) engkau mau mengenakannya kepadaku padahal engkau telah bersabda tentang pakaian utharid 'kain sutra' sebagaimana yang telah engkau sabdakan?" Rasulullah bersabda, "Aku memberikan kepadamu bukan untuk kamu pakai. Aku kirimkan pakaian itu kepadamu agar engkau menikmatinya, yakni engkau jual (3/16-17) atau engkau pergunakan untuk memenuhi kebutuhanmu." Lalu Umar memakaikan kain itu kepada saudaranya di Mekah, seorang musyrik. (Dan dalam satu riwayat: lalu Umar mengirimkannya kepada saudaranya di Mekah sebelum dia masuk Islam. 3/142)." Maka Ibnu Umar tidak menyukai pakaian yang glamour karena hadits ini.


Bab Ke-8: Bersiwak Pada Hari Jumat
 
Abu Sa'id berkata tentang Nabi saw., "Beliau menggosok gigi."[6]
476. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Seandainya tidak akan memberatkan umatku atau manusia, niscaya kuperintahkan mereka memakai siwak (menggosok gigi) pada setiap kali hendak melakukan shalat."
477. Anas berkata, "Rasulullah bersabda, 'Aku banyak berpesan kepadamu supaya bersiwak.'"


Bab Ke-9: Orang yang Bersiwak dengan Menggunakan Siwak Orang Lain
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Aisyah yang tercantum pada akhir '64 - AL-MAGHAZI'.")


Bab Ke-10: Yang Dibaca Sesudah Al-Faatihah dalam Shalat Subuh Pada Hari Jumat
 
478. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah selalu membaca Alif Lam Mim Tanzil as-Sajdah dan Hal Ataa 'alal Insan pada (shalat) subuh pada hari Jumat."


Bab Ke-11: Shalat Jumat di Desa atau di Kota

479. Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya pertama-tama shalat Jumat yang dilakukan sesudah di masjid Rasulullah ialah di masjid milik kabilah Abdul Qais di desa Juwatsa yang termasuk kawasan Bahrain."

Yunus berkata, "Zuraiq bin Hukaim menulis surat kepada Ibnu Syihab dan pada hari itu saya bersamanya di Wadil Qura. (Isi suratnya ialah), 'Bagaimanakah pendapat Anda seandainya saya melaksanakan shalat Jumat, sedangkan Zuraiq tetap bekerja di ladang yang digarapnya bersama sejumlah orang berkulit hitam dan lainnya?' Pada waktu itu Zuraiq berada di Ailah (bukit di antara Mekah dan Madinah). Lalu Ibnu Syihab menulis surat balasan. Saya mendengar dia menyuruhnya melaksanakan shalat Jumat seraya memberitahukan kepadanya bahwa Salim memberitahukan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar berkata, 'Saya mendengar Rasulullah bersabda, 'Masing-masing dari kamu adalah pemimpin dan masing-masing dari kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Imam itu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinannya. Seorang laki-laki pemimpin terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinannya. Wanita itu pemimpin dalam rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinannya. Pelayan itu pemimpin dalam harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Ia (Ibnu Umar) berkata, 'Saya menduga bahwa beliau juga bersabda, "Seorang laki-laki (anak) adalah pemimpin dalam harta ayahnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Masing-masing dari kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungiawaban atas kepemimpinannya.'"
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar ini pada 'AL-ISTIQRADH / 20 - BAB'.")


Bab Ke-12: Apakah Orang yang Tidak Menghadiri Shalat Jumat, Yaitu dari Golongan Orang Wanita, Anak Anak, dan Lainnya Juga Harus Mandi?
 
Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya mandi itu hanya diwajibkan bagi orang yang wajib menunaikan shalat Jumat."[7]
480. Ibnu Umar berkata, "Istri Umar menghadiri shalat subuh dan isya dengan berjamaah di masjid. Kemudian kepada istri Umar itu ditanyakan, 'Mengapa Anda keluar, sedangkan Anda mengetahui bahwa Umar tidak menyukai hal itu dan suka cemburu.' Istri Umar menjawab, 'Kalau begitu, apakah yang menghalanginya untuk mencegahku?' Orang itu berkata, 'Yang menghalangi Umar ialah sabda Rasulullah, 'Janganlah kamu semua mencegah hamba-hamba wanita Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah."'

Bab Ke-13: Keringanan Tidak Menghadiri Jumat Pada Waktu Hujan Turun
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tersebut pada nomor 342 di muka.")

Bab Ke-14: Dari Mana Jumat Itu Didatangi Dan Atas Siapa Diwajibkan, Mengingat Firman Allah, "Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah."

Atha' berkata, "Apabila engkau berada di kampung yang ramai, lalu dikumandangkan azan untuk shalat Jumat, maka wajib atasmu mendatanginya, baik kamu dengar azan maupun tidak."[8]
Anas r.a. di villanya kadang-kadang melakukan shalat Jumat[9] dan kadang-kadang tidak. Villanya itu berada di Zawiyah (suatu tempat di luar Bashrah) sejauh dua farsakh.[10]

Bab Ke-15: Waktu Masuknya Shalat Jumat Ialah Apabila Matahari Telah Tergelincir
 
Hal ini diriwayakan dari Umar, Ali, Nu'man Ibnu Basyir, Amar, dan Ibnu Huraits radhiyallahu 'anhum.[11]
481. Yahya bin Said mengatakan bahwa dia bertanya kepada Amrah tentang mandi pada hari Jumat, lalu ia berkata, "Aisyah berkata, 'Manusia adalah pelayan diri mereka. Apabila mereka berangkat menunaikan shalat Jumat, maka mereka berangkat dalam keadaannya begitu saja. (Dan, mereka biasa pergi dengan begitu). Lalu dikatakan kepada mereka, 'Alangkah baiknya seandainya kamu sekalian telah mandi.'"

Dari jalan lain dari Aisyah, istri Nabi saw itu berkata, "Pada hari Jumat orang-orang datang dari rumah-rumah dan kampung-kampung di sebelah timur Madinah. Mereka datang dengan berdebu dan berkeringat. Lalu salah seorang dari mereka datang kepada Rasulullah sedangkan aku berada di sisi beliau. Lalu, Nabi saw bersabda, 'Alangkah baik nya kalau kamu mandi pada hari ini.'"

482. Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah biasa shalat Jumat ketika matahari condong (ke barat).[12]
483. Anas bin Malik berkata, "Kami suka menyegerakan shalat Jumat, (yakni mengerjakannya pada awal waktunya), lalu kami tidur siang setelah shalat Jumat itu."[13]

Bab Ke-16: Apabila Udara Sangat Panas Pada Hari Jumat
 
484. Anas bin Malik mengatakan bahwa Nabi saw. apabila sangat dingin, maka beliau menyegerakan shalat. Apabila sangat panas, maka beliau menjalankan shalat yakni shalat Jumat apabila sudah agak dingin."

Bisyr bin Tsabit berkata,[14] "Abu Khaldah bercerita kepada kami, ia berkata, 'Amir shalat dengan kita (yakni shalat Jumat), kemudian ia bertanya kepada Anas, 'Bagaimanakah Nabi mengerjakan shalat zhuhur?' (Lalu Anas menjawab sebagaimana hadits di atas, yakni kalau udara dingin segera melakukannya dan kalau panas menantikan sebentar sampai agak dingin).'"


Bab Ke-17: Berjalan ke Shalat Jumat, dan Firman Allah, "Maka bersegeralah kepada mengingat Allah"; dan Orang yang Berpendapat Bahwa Lafal as-Sa'yu Itu Berarti Beramal dan Pergi Mengingat Firman Allah, "Dan dia berusaha untuk mendapatkannya."
 
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Haram berjual beli pada waktu itu."[15]
Atha' berkata, "Haram melakukan semua aktivitas."[16]
485. Ibrahim bin Sa'd berkata dari az-Zuhri, "Apabila muadzin telah mengumandangkan azan pada hari Jumat, padahal seseorang sedang bepergian, maka hendaklah ia menghadiri shalat Jumat itu."[17]
486. Abayah bin Rifa'ah, berkata, "Abu Absin (yaitu Abdur Rahman bin Jabr 3/207) menemuiku ketika aku sedang pergi shalat Jumat, ia berkata, 'Saya mendengar Nabi bersabda, 'Barangsiapa yang kedua telapak kakinya berdebu di jalan Allah, maka Allah mengharamkan dia atas neraka.''"

Bab Ke-18: Jangan Memisahkan[18] Antara Dua Orang Pada Hari Jumat
 
Lihat hadits nomor 473.

Bab Ke-19: Janganlah Seseorang Menyuruh Saudaranya Berdiri atau Berpindah Tempat Lalu Ia Duduk di Tempatnya
 
487. Ibnu Juraij mengatakan bahwa ia mendengar Nafi' berkata, "Saya mendengar Ibnu Umar berkata, "Nabi melarang seseorang menyuruh saudaranya berdiri dari tempat duduknya, lantas dia duduk di tempat itu.'" (Dalam satu riwayat: "Menyuruh seseorang berdiri lalu ditempati oleh orang lain. Akan tetapi, berlonggar-longgarlah dan berlapang lapanglah." Ibnu Umar tidak menyukai seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya kemudian tempat itu didudukinya.) Ibnu Juraij bertanya kepada Nafi', "Apakah dalam shalat Jumat?" Dia menjawab, "Shalat Jumat dan lainnya."[19]

Bab Ke-20: Azan Pada Hari Jumat
 
488. Saib bin Yazid berkata, "Adalah azan pada hari Jumat, permulaannya adalah apabila imam duduk di atas mimbar, yakni pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar. Pada masa Utsman dan orang-orang (dalam satu riwayat: penduduk Madinah) sudah banyak, ia menambahkan (dalam satu riwayat memerintahkan 1/220) azan yang ketiga[20] (dalam satu riwayat: kedua) lalu dilakukanlah azan itu di Zaura'. (Maka, menjadi ketetapanlah hal itu 1/220). Nabi tidak mempunyai muadzin kecuali satu orang. Azan Jumat itu dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar."


Bab Ke-21: Juru Azan Hanya Seorang Saja Pada Hari Jumat
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya potongan dari hadits Saib di atas.")


Bab Ke-22: Imam Menjawab Azan dari Atas Mimbar
 
489. Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif berkata, "Saya mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan ketika ia duduk di atas mimbar pada hari Jumat, ketika muadzin berazan dan mengucapkan, 'Allahu Akbar Allahu Akbar' (Allah Mahabesar 2x), Muawiyah mengucapkan, 'Allahu Akbar Allahu Akbar'. Muadzin mengucapkan, 'Asyhadu alla-ilaha illallah' (saya bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah), Muawiyah mengucapkan, 'Dan saya.' Muadzin mengucapkan, 'Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah' (saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah), Muawiyah mengatakan, 'Dan saya juga.' [Ketika muadzin mengucapkan, 'Hayya 'alash shalah', Muawiyah mengucapkan, 'Laa haula wa laa quwwata illaa billaah."1/152]. Ketika azan itu selesai, ia berkata, "Wahai manusia! Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah di tempat duduk ini ketika seorang muadzin azan, beliau mengucapkan apa yang kamu dengar dari ucapanku tadi.'"


Bab Ke-23: Duduk di Atas Mimbar Ketika Diserukan Azan

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Saib yang disebutkan sebelum hadits di atas.")


Bab Ke-24: Azan Ketika Hendak Berkhutbah
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Saib di muka.")

Bab Ke-25: Berkhutbah di Atas Mimbar

Anas berkata, "Nabi berkhutbah di atas mimbar."[21]
490. Abu Hazim bin Dinar mengatakan bahwa ada beberapa orang yang mendatangi Sahl bin Sa'd as-Saidi. Ketika itu orang-orang sedang berbantah-bantahan perihal mimbar, dari apa tiangnya itu dibuat? Maka, mereka menanyakan kepadanya mengenai hal itu. Kemudian Sahl menjawab, "(Tidak ada orang yang lebih mengetahui daripada aku 1/100). Demi Allah, aku ini orang yang paling tahu dari apa tiang mimbar itu. Aku betul-betul melihatnya pada hari pertama mimbar itu diletakkan dan pertama kalinya Rasulullah duduk di atasnya. Rasulullah mengirim utusan kepada Fulanah, seorang wanita (Muhajirin 3/129)-dan Sahl menyebutkan namanya-dengan perintah, 'Suruhlah anakmu tukang kayu itu agar membuatkan beberapa tiang yang aku dapat duduk di atasnya apabila aku berbicara kepada orang banyak.' Lalu wanita itu menyuruh anaknya. Kemudian si anak membuatnya dari kayu yang diambil dari hutan di dataran tinggi Madinah menuju ke arah Syam. (Dan dalam satu riwayat: lalu ia pergi memotong kayu, dan membuat mimbar untuk beliau). Kemudian anak itu membawanya kepada ibunya. Lalu, si ibu mengirim utusan untuk menyampaikan kepada Rasulullah bahwa anaknya telah selesai membuat mimbar itu. Rasulullah bersabda, 'Kirimkanlah kepadaku.' Kemudian mereka membawanya kepada beliau. Beliau memegangnya, lalu menyuruh orang meletakkannya di sini. Kemudian beliau duduk di atasnya. Saya lihat Rasulullah shalat di atasnya, dan beliau menghadap kiblat. Beliau bertakbir di atasnya dan orang-orang pun berdiri di belakang beliau. Kemudian beliau membaca. Lalu ruku di alas mimbar itu, dan orang-orang pun ruku di belakang beliau. Beliau mengangkat kepala, lalu turun dan sujud di dasar mimbar. Kemudian kembali ke mimbar, membaca, ruku, dan mengangkat kepala lagi, sehingga sujud di atas tanah. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang banyak seraya bersabda, 'Hai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini adalah agar kamu dapat mengikuti aku dan mempelajari cara shalatku.'"
Abu Abdillah berkata, "Ali bin Abdullah berkata, 'Ahmad bin Hanbal 'rahimahullah' bertanya kepadaku tentang hadits ini. Dia berkata, 'Aku maksudkan bahwa Nabi lebih tinggi daripada orang-orang (makmum), maka tidak mengapalah posisi imam lebih tinggi daripada makmum berdasarkan hadits ini.' Ali bin Abdullah berkata, 'Aku berkata, "Sesungguhnya Sufyan bin Uyainah sering ditanya tentang masalah ini, apakah Anda tidak mendengar darinya?' Dia menjawab, 'Tidak.'" (1/100).

Bab Ke-26: Berkhuthah dengan Berdiri
 
Anas berkata, "Nabi selalu berkhutbah dengan berdiri."[22]
491. Ibnu Umar berkata, "Nabi selalu berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk. Kemudian berdiri lagi sebagaimana yang kamu lakukan sekarang."

Bab Ke-27: Imam Menghadap kepada Makmum dan Makmum Menghadap kepada Imam Pada Waktu Berkhuthah
 
Ibnu Umar dan Anas r.a. biasa menghadap kepada imam.[23]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian pertama hadits Abu Sa'id al-Khudri yang akan disebutkan pada '24 - AZ-ZAKAT / 17 - BAB'.")

Bab Ke-28: Orang yang Mengucapkan "Amma Ba'du" Sesudah Mengucapkan Puji-pujian kepada Allah
 
Ikrimah meriwayatkannya dari Ibnu Abbas dari Nabi saw.[24]
492. Amr bin Taghlib mengatakan bahwa Rasulullah diberi harta atau tawanan, lalu beliau membaginya. Beliau memberi kepada beberapa orang dan tidak memberi kepada beberapa orang. Lalu sampailah kepada beliau, bahwa orang-orang yang tidak diberi menjadi marah. Beliau memuji Allah dan bersabda, "Amma ba'du (adapun selanjutnya), demi Allah, aku memberi kepada seseorang dan tidak memberi kepada yang lain. Orang yang aku tinggalkan itu adalah yang lebih aku cinta daripada orang-orang yang aku beri. Akan tetapi, aku memberikan kepada beberapa orang karena aku mengetahui dalam hati mereka terdapat ketidaksabaran dan kegelisahan. (Dalam satu riwayat: aku khawatir kebengkokan hati mereka dan kegelisahan mereka), dan aku lewatkan beberapa orang karena Allah telah menjadikan kekayaan dan kebaikan dalam hati mereka, di antara mereka adalah Amr bin Taghlib." "Maka demi Allah," kata Amar, "aku tidak senang bahwa satu lembah berisi unta yang merah menjadi milikku karena kata-kata Rasulullah itu."

493. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi naik ke mimbar (pada waktu beliau sakit yang membawa kematian beliau 4/184) dan itu merupakan majelis yang terakhir bagi beliau, dengan mengenakan selendang kain besar di kedua bahu. Beliau mengikat kepala beliau dengan ikat hitam, lalu memuji Allah. Kemudian bersabda, 'Hai manusia, kemarilah!' Maka, mereka berlompatan mendekati beliau. Kemudian beliau bersabda, 'Amma ba'du, wahai manusia, sesungguhnya perkampungan ini adalah dari orang-orang Anshar, mereka sedikit (sehingga bagaikan garam dalam makanan 4/221), dan orang-orang lain banyak. Barangsiapa di antara kamu yang mengurusi suatu urusan dari umat Muhammad dan ia mampu untuk berbuat madharat atau manfaat terhadap seseorang, maka hendaklah ia menerima dari orang yang baik dari mereka, dan memaafkan orang-orang yang buruk dari mereka.'"


Bab Ke-29: Duduk di Antara Dua Khutbah Pada Hari Jumat
 
494. Abdullah bin Umar r.a. berkata, "Nabi berkhutbah dua kali, dan beliau duduk di antara kedua khutbah itu."


Bab Ke-30: Mendengarkan Khutbah Pada Hari Jumat
 
495. Abu Hurairah berkata, "Nabi bersabda, 'Apabila hari Jumat, maka para malaikat berdiri di pintu masjid sambil mencatat orang yang datang dahulu, lalu yang dahulu (sesudah itu). Perumpamaan orang-orang yang datang pada waktu yang paling awal adalah seperti orang yang berkurban seekor unta, berkurban sapi, berkurban kambing kibas, berkurban seekor ayam, lalu berkurban sebutir telur. Kemudian apabila imam sudah keluar (dalam satu riwayat: duduk 4/79), para malaikat itu melipat buku-buku catatannya dan mendengarkan zikir (khutbah)."


Bab Ke-31: Jika Imam Melihat Orang Datang dan Ia Sedang Berkhutbah, Maka Imam Memerintahkannya Supaya Shalat Dua Rakaat
 
496. Jabir bin Abdullah berkata, "Seorang laki-laki datang dan Nabi sedang berkhutbah kepada para manusia pada hari Jumat. Lalu beliau bertanya, 'Apakah kamu sudah shalat, hai Fulan?' Ia menjawab, 'Belum.' Beliau bersabda, 'Berdirilah dan shalatlah dua rakaat.'"

(Dan dalam satu riwayat: Rasulullah bersabda ketika sedang berkhutbah, "Apabila salah seorang dari kamu datang di masjid sedangkan imam tengah berkhutbah atau telah keluar untuk berkhutbah, maka shalatlah dua rakaat.")

Bab Ke-32: Orang yang Datang dan Imam Sedang Bekhutbah Supaya Shalat Dua Rakaat yang Ringan

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Jabir tadi.")


Bab Ke-33: Mengangkat Kedua Tangan dalam Berkhutbah[25]
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Anas di bawah ini.")


Bab Ke-34: Mohon Turunnya Hujan Waktu Berkhutbah Pada Hari Jumat
 
497. Anas bin Malik berkata, "Masyarakat ditimpa tahun paceklik pada masa Nabi. Ketika Nabi sedang berkhutbah (di atas mimbar 2/22) dengan berdiri pada hari Jumat, seorang kampung (dari suku Badui 2/21) berdiri (dalam satu riwayat: masuk 2/16) dari pintu yang menghadap mimbar ke arah Darul Qadha', dan Rasulullah sedang berdiri. Kemudian dia menghadap Rasulullah (sambil berdiri 2/17), lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, harta benda binasa dan keluarga kelaparan (dalam satu riwayat: binasa, kuda-kuda binasa, dan kambing-kambing binasa, ternak-ternak binasa dan jalan-jalan terputus), maka berdoalah kepada Allah untuk kami agar Dia menurunkan hujan.' Lalu beliau mengangkat kedua tangan beliau untuk berdoa sehingga saya lihat putih ketiaknya,[26] 'Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami.' Orang-orang pun mengangkat tangan mereka berdoa bersama beliau.[27] (Anas tidak menyebutkan bahwa Rasulullah membalik selendangnya dan tidak menyebutkan bahwa beliau menghadap ke arah kiblat 2/18). Demi Allah, kami tidak melihat segumpal awan pun di langit. Juga tidak melihat sesuatu pun, padahal antara kami dengan pohon tidak terdapat rumah atau bangunan yang tinggi]. (Dalam satu riwayat Anas berkata, "Dan sungguh langit seperti kaca.") Lalu dari baliknya muncul awan seperti perisai. Ketika sampai ke tengah-tengah langit, lalu awan itu mengembang, kemudian turun hujan. Demi Zat yang jiwa saya di tangan-Nya (di bawah kekuasan-Nya), beliau tidak meletakkan kedua tangan beliau sehingga awan bergerak seperti gunung. Kemudian beliau tidak turun dari mimbar sehingga saya melihat air hujan mengalir pada jenggot beliau. (Dan dalam satu riwayat: maka bertiuplah angin dengan membawa awan. Kemudian awan itu berkumpul, lalu langit mengembangkan awan yang tidak membawa hujan. Nabi turun dari mimbar, lalu mengerjakan shalat 2/19). Lalu kami keluar sambil mencebur ke air hingga kami tiba di rumah. (Dalam satu riwayat: sehingga hampir-hampir seseorang tidak dapat sampai ke rumahnya 7/154). Maka, kami dituruni hujan pada hari itu, esoknya, esok lusa, dan hari hari berikut nya sampai hari Jumat yang lain tanpa henti. Sehingga, aliran-aliran kota Madinah penuh dialiri air. (Dan dalam satu riwayat: Maka demi Allah, kami tidak melihat matahari selama enam hari). Orang kampung itu atau lainnya berdiri (dalam satu riwayat: masuklah seorang laki laki dari pintu itu pada hari Jumat berikutnya. Ketika itu Rasulullah sedang berdiri berkhutbah, lalu orang itu menghadap beliau sambil berdiri), kemudian dia berkata, 'Wahai Rasulullah, bangunan-bangunan roboh (dalam satu riwayat: rumah-rumah roboh, jalan-jalan terputus, dan binatang-binatang ternak binasa, para musafir tidak dapat bepergian, jalan terhalang) dan harta benda terbenam, maka berdoalah kepada Allah agar menahan hujan itu untuk kami.' Lalu beliau tersenyum, kemudian mengangkat kedua tangan beliau dan berdoa, 'Ya Allah, (hujanilah) sekeliling kami, namun jangan atas kami. Ya Allah, turunkanlah hujan di atas puncak-puncak gunung dan dataran tinggi, di perut-perut lembah dan tempat-tempat turnbuhnya tumbuh-tumbuhan.' Beliau tidak menunjukkan kedua tangan beliau ke suatu awan kecuali terbelah seperti lubang bulat yang luas. (Dalam satu riwayat: Saya lihat awan menyingkir di sekitar Madinah ke kanan dan ke kiri seperti kumpulan kambing). (Dan dalam riwayat lain: lalu awan terbelah dari Madinah seperti terbelahnya kain). Diturunkan hujan di sekeliling kami, tetapi tidak diturunkan sedikit pun di dalam kota Madinah. Sehingga, kami dapat keluar dan berjalan di bawah sinar matahari. Allah menampakkan kepada mereka karamah Nabi-Nya saw. dan mengabulkan doanya. Lembah Qanah mengalir selama sebulan. Tidak ada seorang pun dari suatu daerah kecuali ia menceritakan hujan lebat."


Bab Ke-35: Mendengarkan Khutbah Pada Hari Jumat Ketika Imam Sedang Berkhutbah, dan Berkata kepada Sahabatnya, "Diamlah!" (Pada Waktu Itu), Maka yang Berbicara Itu Telah Berbuat Sia-Sia
 
Salman mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Hendaklah seseorang diam apabila imam berbicara (berkhutbah)."[28]
498. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Apabila kamu mengatakan kepada temanmu, 'Diamlah', padahal imam sedang berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia (pahala kamu menjadi sia-sia)."


Bab Ke-36: Saat yang Dikabulkan (Doa) Pada Hari Jumat
 
499. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah menyebut-nyebut hari Jumat, lalu beliau bersabda, "Pada hari itu terdapat suatu saat yang apabila tepat pada waktu itu seorang muslim berdiri shalat, memohon sesuatu (dalam satu riwayat: kebaikan 6/175) kepada Allah ta'ala, niscaya Allah akan memberinya." Beliau mengisyaratkan dengan tangan beliau menunjukkan sedikitnya kesempatan itu.


Bab Ke-37: Apabila Orang-Orang Lari Meninggalkan Imam Sewaktu Shalat Jumat, Maka Imam Boleh Melangsungkan Shalat Itu. Shalatnya dengan Orang yang Masih Tinggal Itu Adalah Sah Hukumnya
 
500. Jabir bin Abdullah berkata, "Ketika kami sedang shalat (Jumat 3/7) bersama Nabi, tiba-tiba datanglah suatu kafilah yang membawa makanan. Lalu, mereka menuju (dalam satu riwayat: lalu orang-orang berhamburan 6/63) kepadanya hingga yang tinggal bersama Nabi hanya dua belas orang laki-laki. Maka, turunlah ayat ini, 'Waidzaa ra-au tijaraatan au lahwan infadhdhu ilaihaa wa tarakuuka qaaima' 'Apabila mereka melihat barang dagangan atau permainan mereka berlari kepadanya dan meninggalkan kamu yang sedang berdiri'."

Bab Ke-38: Shalat Sesudah Shalat Jumat dan Sebelumnya
 
501. Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah selalu melakukan shalat (dalam satu riwayat: saya hafal dari Nabi saw. sepuluh rakaat 2/54) dua rakaat sebelum shalat zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah magrib di rumah beliau, dan dua rakaat sesudah shalat isya. (Dalam satu riwayat: adapun ba'diyah magrib dan isya beliau lakukan di rumah beliau. Dalam riwayat lain: sesudah isya di rumah istri beliau 2/53). Beliau tidak shalat sesudah shalat Jumat sehingga beliau pergi (pulang), lalu beliau shalat dua rakaat.

502. Saudara wanitaku, Hafshah, bercerita kepadaku bahwa Nabi biasa melakukan shalat dua rakaat yang ringan setelah terbit fajar, dan waktu itu adalah waktu yang aku tidak biasa menemui Nabi.

Bab Ke-39: Firman Allah Ta'ala, "Apabila Telah Ditunaikan Shalat, Maka Bertebaranlah Kamu di Muka Bumi, dan Carilah Karunia Allah."
 
503. Sahl bin Sa'ad berkata, "Kami senang kalau hari Jumat" (3/73). Aku bertanya kepada Sahl, "Mengapa?" Dia menjawab (7/131), "Di kalangan kami ada seorang wanita (tua 6/203) yang menanam silq (sejenis ubi) di tepi parit kebunnya. (Dalam satu riwayat: biasa mengirim kurma ke Budh'ah di Madinah). Bila hari Jumat, dicabutnya batang silq itu dan direbusnya dalam periuk. Dicampurnya dengan segenggam tepung gandum, lalu digilingnya. (Dalam satu rivvayat: dan ditumbuknya beberapa biji gandum). Maka, batang silq itu menjadi seperti daging (tetapi tidak ada lemaknya). Apabila kami kembali dari shalat Jumat, kami datang mengucapkan salam padanya. Lalu, dihidangkannya makanan tadi kepada kami dan kami mengambil nya dengan sendok. Kami ingin supaya hari Jumat cepat datang, karena hidangan wanita itu." [Ia berkata, "Kami tidak tidur dan makan siang kecuali sesudah shalat Jumat."] (Dalam satu riwayat dari Sahl, ia berkata, "Kami biasa menunaikan shalat Jumat bersama Nabi, kemudian setelah itu baru tidur siang.")


Bab Ke-40: Tidur Siang Sesudah Shalat Jumat

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas bin Malik yang tertera pada nomor 482 di muka.")

Catatan Kaki:

[1] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh penyusun, tetapi di-maushul-kan oleh ath-Thahawi dan al-Baihaqi.

[2] Orang ini adalah Utsman bin Affan r.a. sebagaimana yang akan dijelaskan pada catatan kaki pada hadits nomor 472.
 
[3] Disebutkannya perkataan balig dengan menggunakan lafal muhtalim yang berarti orang yang bermimpi mengeluarkan sperma, adalah karena biasanya orang yang sudah balig (dewasa) itu sudah pernah mengeluarkan sperma.

[4] Dia adalah Utsman bin Affan sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim (3/3). Ini diperkuat oleh hadits Ibnu Umar pada nomor 469 di muka yang menerangkan bahwa dia termasuk Muhajirin angkatan pertama.

[5] Namanya Utsman bin Hakim. Dia adalah saudara seibu bagi Umar. Ibu mereka bernama Khaitsamah binti Hisyam ibnull-Mughirah, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari.

[6] Ini adalah bagian dari haditsnya yang sudah disebutkan secara maushul pada nomor 470 di muka.

[7] Di-maushul-kan dari Ibnu Umar oleh al-Baihaqi di dalam Sunan-nya (3/175) dengan sanad hasan, dan disahkan oleh al-Hafizh dalam Al-Fath. Kemudian diriwayatkan oleh al-Baihaqi (3/188) dari jalan lain darinya secara marfu dengan lafal, "Barangsiapa yang mendatangi shalat Jumat, baik laki-laki maupun wanita, maka hendaklah ia mandi; dan barangsiapa yang tidak mendatangi shalat Jumat, maka tidak wajib atasnya mandi, baik laki-laki maupun wanita." Akan tetapi, di dalam isnadnya terdapat kelemahan, dan di dalam matannya terdapat sesuatu yang diingkari, sebagaimana sudah saya jelaskan di dalam al-Ahaditsudh Dha'ifah (3958).

[8] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq di dalam al Mushannaf (3/168/5179) dengan sanad sahih darinya.

[9] Bersama orang lain, atau menghadiri shalat Jumat di masjid Bashrah.

[10] Di-maushul-kan oleh Musaddad di dalam al Musnad al Kabir-nya dari Abu Awanah dari Humaid.

[11] Di-maushul-kan dari keempat orang tersebut dengan isnad-isnad yang sahih oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al Mushannaf. Diriwayatkan juga dari selain mereka riwayat yang menunjukkan bolehnya menunaikan shalat Jumat sebelum matahari tergelincir sebagaimana mazhab Imam Ahmad. Silakan baca risalah saya al-Ajwibatun Nafi'ah (hlm. 17-21).

[12] Dalam bab ini terdapat hadits Salamah bin al-Akwa', dan akan disebutkan haditsnya pada "64 - AL-MAGHAZI/ 37 -BAB".

[13] Ibnu Hibban menambahkan, "Bersama Nabi saw.", dan sanadnya hasan.

[14] Di-maushul-kan oleh al-Baihaqi (3/192) dengan sanadnya dari Bisyr bin Tsabit dengan lafal, "Adalah Rasulullah apabila udara dingin, beliau segera melaksanakan shalat; dan apabila udara panas, maka beliau menunda barang sebentar." Isnadnya bagus, tetapi tanpa menyebut "Amir".

[15] Al-Hafizh berkata, "Ibnu Hazm menyebutkan dari jalan Ikrimah, dari Ibnu Abbas dengan lafal, "Tidak baik berjual-beli pada hari Jumat ketika azan sudah dikumandangkan. Apabila shalat Jumat sudah selesai dilaksanakan, maka berjual-belilah." Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara marfu'.

[16] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid di dalam tafsirnya.

[17] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mengetahuinya dari riwayat Ibrahim." Kemudian dia mengatakan bahwa mengenai riwayat dari az-Zuhri ini diperselisihkan." Silakan periksa.

[18] Huruf lam alif di sini adalah nahiyah 'untuk melarang', dan fi'il tafriq di sini mabni fa'il atau mabni maf'ul. Dan tafriq atau memisahkan antara dua orang itu bisa dengan melangkahi pundak mereka atau dengan duduk di antara mereka setelah memisahkan mereka dari tempatnya. Maka, larangan ini merupakan perintah untuk berangkat shalat Jumat lebih awal (sehingga bisa mendapatkan tempat di depan dan tidak memisahkan orang-orang yang sudah berbaris dengan rapi), sebagaimana disebutkan dalam catatan pinggir Ash-Shahih.

[19] Ketiga lafal ini (yakni al-Jumata, al-Jumata, ghairaha) dibaca nashab dengan membuang huruf jar, yakni fil Jumati wa ghairiha. Di dalam riwayat Abu Dzar, ketiga lafal tersebut dibaca rafa 'sebagai' mubtada', sedang khabarnya dibuang. Yakni 'al-Jumu'atu wa ghairuha mutasaawiyaani fin-nahyi' 'anit takhaththaa' 'Shalat Jumat dan lainnya sama-sama dilarang orang melangkahi pundak orang lain'.

[20] Yaitu, azan yang pertama (sebelum masuk waktu shalat), dan jumlah seluruhnya menjadi tiga bersama iqamah. Ia disebut azan karena untuk memberitahukan. Nabi saw. bersabda, "Di antara tiap-tiap dua azan (yakni azan dan iqamah) terdapat shalat sunnah bagi yang ingin mengerjakannya." Azan tambahan ini dianggap sebagai azan ketiga karena sebagai tambahan belakangan. Disebut sebagai azan kedua bila kita melihat azan yang hakiki. Sedang Zaura adalah suatu tempat tinggi yang merupakan pasar di Madinah.

[21] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam beberapa tempat dan ini adalah bagian dari hadits Anas yang disebutkan pada "11-AL-JUM'AH / 24".

[22] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari di tempat yang telah diisyaratkan tadi.
 
[23] Di-maushul-kan dari Ibnu Umar oleh Baihaqi (3/199) dengan sanad hasan, dan di-maushul-kan dari Anas oleh Ibnul Mundzir dan al-Hafizh dengan sanad sahih.
 
[24] Di-maushul-kan oleh penyusun di akhir bab ini.

[25] Mengangkat kedua tangan ini hanya dalam doa khutbah istisqa'. Adapun berdoa secara rutin di dalam khutbah Jumat yang kedua dengan mengangkat kedua tangan, maka kami tidak mengetahui dasarnya di dalam sunnah. Silakan periksa al Ajwibatun Nafi'ah halaman 62.
 
[26] Tambahan ini disebutkan secara mu'allaq oleh penyusun, dan di-maushul-kan oleh Abu Nu'aim.

[27] Tambahan ini tidak disebutkan oleh al-Hafizh, tetapi kemudian al-Khathib menisbatkannya (2/503) kepada Nasai saja.

[28] Di-maushul-kan oleh penyusun rahimahullah pada hadits nomor 472 di muka.


Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press

Senin, 07 November 2011

7 Sunnah Harian

Hendaknya kita selalu menjaga tujuh sunnah Nabi setiap hari. Ketujuh sunnah Nabi SAW itu adalah:

Pertama, TAHAJJUD, karena kemuliaan seorang mukmin terletak pada tahajjudnya.

Kedua, MEMBACA AL QUR'AN sebelum terbit matahari. Alangkah baiknya sebelum mata melihat dunia, sebaiknya mata membaca Al-Qur�an terlebih dahulu dengan penuh pemahaman.

Ketiga, SHALAT SHUBUH BERJAMAAH DI MASJID. Jangan tinggalkan masjid terutama di waktu shubuh. Sebelum melangkah kemana pun langkahkan kaki ke masjid, karena masjid merupakan pusat keberkahan, bukan karena panggilan muadzin tetapi panggilan Allah yang mencari orang beriman untuk memakmurkan masjid Allah.

Keempat,SENANTIASA SHALAT DHUHA, karena kunci rezeki terletak pada shalat dhuha.

Kelima, BERSEDEKAH setiap hari. Allah menyukai orang yang suka bersedekah, dan malaikat Allah selalu mendoakan kepada orang yang bersedekah setiap hari.

Keenam, JAGA WUDHU terus menerus karena Allah menyayangi hamba yang berwudhu. Kata khalifah Ali bin Abu Thalib, �Orang yang selalu berwudhu senantiasa ia akan merasa selalu shalat walau ia sedang tidak shalat, dan dijaga oleh malaikat dengan dua doa, ampuni dosa dan sayangi dia ya Allah�.

Ketujuh, amalkan ISTIGHFAR setiap saat.Dengan istighfar masalah yang terjadi karena dosa kita akan dijauhkan oleh Allah.

Dzikir, adalah bukti syukur kita kepada Allah. Bila kita kurang bersyukur, maka kita kurang berdzikir pula, oleh karena itu setiap waktu harus selalu ada penghayatan dalam melaksanakan ibadah ritual dan ibadah ajaran Islam lainnya.

�Dzikir merupakan makanan rohani yang paling bergizi,� katanya, dan dengan dzikir berbagai kejahatan seperti narkoba, KKN, dan lainnya dapat ditangkal sehingga jauhlah umat manusia dari sifat-sifat hewani yang berpangkal pada materialisme dan hedonisme.

Oleh : HM Arifin Ilham

Minggu, 06 November 2011

MACAM DAN TUJUAN BEKAM

Jumat, 30 September 2011

Shalat Khusyu' Menurut Tuntunan Rasulullah


Sesungguhnya Ibadah Shalat merupakan sebaik-baiknya amal, ia mempunyai kedudukan yang mulia di sisi Allah Subhânahu wa Ta'âla, ibadah inilah yang membedakan antara orang mukmin dan kafir. Ia merupakan ibadah yang mampu melebur dosa seseorang. Ketika seorang mukmin mengetahui betapa pentingnya shalat dan begitu mulianya kedudukannya di sisi Allah Subhânahu wa Ta'âla, maka tentu sebagai seorang muslim kita harus melaksanakannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh aturan Syariat kita, yaitu Islam. Shalat khusyu' merupakan dambaan setiap kita, bahkan berbagai macam cara yang dilakukan seseorang untuk menggapai Shalat khusyu', diantara mereka ada yang mematikan lampu ketika shalat, ada yang memejamkan matanya, ada yang mengosongkan semua fikirannya, ada yang merasakan terbangnya rohnya ketika shalat, bahkan untuk menggapai kekhusyukan mereka membuat pelatihan-pelatihan shalat khusyu'. Tentunya semua hal ini menimbulkan suatu pertanyaan, apakah memang seperti itu shalat khusyu'? Apakah cara-cara seperti tersebut sudah sesuai menurut tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Insya Allah melalui beberapa edisi buletin ini kita akan kupas kenapa pentingnya shalat khusyu'? Apa definisi khusyu' ? Apa hukumnya dan apa kiat-kiat untuk menggapainya?

Pentingnya Khusyu' dalam Shalat.

Khusyu' merupakan perkara agung, cepat sirnanya dan jarang keberadaanya ditemukan, khususnya di akhir zaman ini yang penuh dengan berbagai macam fitnah dan godaan, baik godaan dari manusia maupun godaan dari syetan yang berupaya memalingkan manusia dari kekhusyukan.

Jauhnya manusia dari kekhusyukan dalam melaksanakan shalat, hal ini adalah benar adanya, bahkan seorang sahabat besar yang bernama Huzaifah ibnu Yaman radhiyallahu 'anhu telah menggambarkan: "Yang pertama kali yang akan hilang dari agamamu adalah khusyuk', dan hal yang terakhir yang akan hilang dari agamamu adalah shalat. Betapa banyak orang shalat tetapi tiada kebaikan padanya, hampir saja engkau memasuki masjid, sementara tidak ditemukan diantara mereka orang yang khusyuk." (Madarijussalikin, Imam Ibnul Qayyim 1/521)

Bila kita tanyakan dan kita pantau shalat yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, maka jawabannya adalah mereka jauh dari kekhusyukan. Fikiran mereka menerawang entah kemana, hati mereka lalai, bahkan was-was dari syetanpun muncul tatkala mereka melaksanakan shalat, Oleh karena itu pembahasan seputar tentang shalat khusyuk ini merupakan pembahasan yang sangat penting sekali, dan dibutuhkan oleh kaum muslimin yang ingin meningkatkan kualitas ibadah shalatnya. Dimana hal ini akan membawa mereka kepada kebahagian dan kemenangan, sebagaimana yang telah disebutkan Allah Subhânahu wa Ta'âla di dalam al-Qurân: "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang yang khusyu' dalam shalatnya." (QS. al-Mu'minuun: 1-2)

Makna Khusyu'

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan bahwa Khusyu' adalah: "Ketenangan, tuma'ninah, pelan-pelan, ketetapan hati, tawadhu', serta merasa takut dan selalu merasa diawasi oleh Allah ‘Azza wa Jalla."

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa Khusyu' adalah: "Menghadapnya hati di hadapan Robb ‘Azza wa Jalla dengan sikap tunduk dan rendah diri." (Madarijusslikin 1/520 )

Definisi lain dari khusyu' dalam shalat adalah: "Hadirnya hati di hadapan Allah Subhânahu wa Ta'âla, sambil mengkonsertasikan hati agar dekat kepada Allah Subhânahu wa Ta'âla, dengan demikian akan membuat hati tenang, tenangnya gerakan-gerakannya, beradab di hadapan Robbnya, konsentrasi terhadap apa yang dia katakan dan yang dilakukan dalam shalat dari awal sampai akhir, jauh dari was-was syaithan dan pemikiran yang jelek, dan ia merupakan ruh shalat. Shalat yang tidak ada kekhusyukan adalah shalat yang tidak ada ruhnya." (Tafsir Taisir Karimirrahman, oleh Syaikh Abdurrahman Nashir as-Sa'di)

Letak Khusyu'

Tempat khusyu' adalah di hati, sedangkan buahnya akan tampak pada anggota badan. Anggota badan hanya akan mengikuti hati, jika kekhusyukan rusak akibat kelalaian dan kelengahan, serta was-was, maka rusaklah ‘ubudiyah anggota badan yang lain. Sebab hati adalah ibarat raja, sedangkan anggota badan yang lainnya sebagai pasukan dan bala tentaranya. Kepadanya-lah mereka ta'at dan darinya-lah sumber segala perintah, jika sang raja dipecat dengan bentuk hilangnya penghambaan hati, maka hilanglah rakyat yaitu anggota-anggota badan.

Dengan demikian, menampakkan kekhusyukkan dengan anggota badan, atau melalui gerakan-gerakan, supaya orang menyangka bahwa si fulan khusyu', maka hal itu adalah sikap yang tercela, sebab diantara tanda-tanda keikhlasan adalah menyembunyikan kekhusyukan.

Suatu ketika Huzaifah bin Yaman radhiyallahu 'anhu berkata: "Jauhilah oleh kalian kekhusyukan munafik, lalu ditanyakan kepadanya: Apa yang dimaksud kekhusyukan munafik? Ia menjawab: "Engkau melihat jasadnya khusyu' sementara hatinya tidak".

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah membagi khusyu' kepada dua macam, yaitu khusyu' nifaq dan khusyuk iman.

Khusyu' nifaq adalah: "Khusyu' yang tampak pada permukaan anggota badan saja dalam sifatnya, yang dipaksakan dan dibuat-buat, sementara hatinya tidak khusyuk."

Khusyuk iman adalah: "Khusyuknya hati kepada Allah Subhânahu wa Ta'âla dengan sikap mengagungkan, memuliakan, sikap tenang, takut dan malu. Hatinya terbuka untuk Allah Subhânahu wa Ta'âla, dengan keterbukaan yang diliputi kehinaan karena khawatir, malu bercampur cinta menyaksikan nikmat-nikmat Allah ‘Azza wa Jalla dan kejahatan dirinya sendiri. Dengan demikian secara otomatis hati menjadi khusyu' yang kemudian diikuti khusyu'nya anggota badan."

Hukum Khusyu' dalam Shalat.

Menurut pendapat yang kuat, bahwa khusyu' dalam shalat hukumnya wajib. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam menafsirkan firman Allah Ta'âla: "Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu lebih berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'." (QS. al-Baqarah: 45)

Beliau rahimahullah mengomentari ayat tersebut dengan mengatakan: "Ayat tersebut mengandung celaan atas orang-orang yang tidak khusyu' dalam shalat, celaan tidak akan terjadi kecuali karena meninggalkan perkara-perkara penting atau wajib, atau karena keharaman yang dilakukan".

Kemudian bila kita lihat dalam al-Qurân Allah Subhânahu wa Ta'âla menjelaskan sifat-sifat calon penghuni surga firdaus: "Sungguh beruntunglah orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyu' dalam shalatnya." (QS. al-Mu'minuun: 1-2), pada ayat ke 11 Allah Subhânahu wa Ta'âla memberikan isyarat, (bagi orang yang khusyu'), dengan mengatakan: "Mereka itulah, orang-orang yang mewarisi Surga Firdaus, mereka kekal di dalamnya." (QS. al-Mu'minuun: 11)

Melalui ayat tersebut Allah Subhânahu wa Ta'âla mengabarkan bahwa mereka (orang yang khusyu') adalah calon pewaris Jannatul Firdaus. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa selain mereka tidak layak mewarisinya. Meraih surga bagi seorang muslim hukumnya adalah wajib, maka jalan atau wasilah untuk mencapai surga tersebut hukumnya juga wajib, dan shalat yang khusyu' hukumnya ikut menjadi wajib karena merupakan salah satu sarana untuk meraih surga firdaus.

Kiat-Kiat Meraih Shalat Khusyu' Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam .

Dalam meraih shalat khusyu' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan kiat-kiat yang jelas, bahkan para ulama telah membuat bab-bab dalam kitab-kitab mereka, seperti Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah membuat Bab Anjuran Khusyu' dalam Shalat.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Munajjid rahimahullah dalam kitab beliau "33 Kiat Mencapai Khusyu' dalam Shalat" menjelaskan; bahwa untuk mencapai khusyu' dalam shalat ada dua hal pokok yang perlu diperhatikan:

1. Memperhatikan hal-hal yang mendatangkan kekhusyukan dalam shalat.

2. Menolak hal-hal yang menghilangkan kekhusyukan dan melemahkannya.


Ad1. Memperhatikan hal-hal yang mendatangkan kekhusyukan dalam shalat

Untuk mencapai hal-hal yang akan mendatangkan kekhusyukan ada beberapa kiat yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, diantaranya:

a. Mempersiapkan diri sepenuhnya untuk shalat

Adapun bentuk-bentuk persiapannya yaitu: ikut menjawab azan yang dikumandangkan oleh muazin, kemudian diikuti dengan membaca do'a yang disyariatkan, bersiwak karena hal ini akan membersihkan mulut dan menyegarkannya, kemudian memakai pakaian yang baik dan bersih, sebagaimana firman Allah Ta'âla: "Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makanlah dan minumlah. Jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan." (QS. al-A'raaf: 31)

Diantara bentuk persiapan lain adalah berjalan ke masjid dengan penuh ketenangan dan tidak tergesa-gesa, lalu setelah sampai di depan masjid, maka masuk dengan membaca do'a dan keluar darinya juga membaca do'a, melaksanakan shalat sunnat Tahiyyatul masjid ketika telah berada di dalam masjid, merapatkan dan meluruskan shaf, karena syetan berupaya untuk mencari celah untuk ditempatinya dalam barisan shaf shalat.

Dengan melakukan bentuk persiapan tersebut maka Insya Allah akan membantu dalam kekhusyukan.

b. Tuma'ninah

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu tuma'ninah dalam shalatnya, sehingga seluruh anggota badannya menempati posisi semula, bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang buruk shalatnya supaya melakukan tuma'ninah sebagaimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak sempurna shalat salah seorang diantara kalian, kecuali dengannya (tuma'ninah)."

Bahkan di dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyamakan orang yang tidak tuima'ninah tersebut dengan orang yang mencuri dalam shalatnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Qatadah radhiyallahu 'anhu: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seburuk-buruk pencurian yang dilakukan manusia adalah orang yang mencuri shalatnya." Qatadah berkata: "Ya Rasulullah, bagaimana seseorang tersebut di katakan mencuri shalatnya? Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad dan al-Hakim 1/229)

Orang yang tidak tuma'ninah dalam shalatnya, tentu tidak akan merasakan kekhusyukan, sebab menunaikan shalat dengan cepat akan menghilangkan kekhusyukan, sedangkan shalat seperti mematuk burung, maka hal itu akan menghilangkan pahala.

Oleh karena itulah karena pentingnya tuma'ninah, maka wajib bagi seorang muslim untuk tuma'ninah dalam shalatnya sehingga shalatnya diterima oleh Allah Ta'âla.



C. Mengingat mati ketika shalat

Hal ini berdasarkan wasiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apabila engkau shalat maka shalatlah seperti orang yang hendak berpisah (mati)". (HR. Ahmad V/412, Shahihul Jami', no. 742)

Jelaslah bahwasanya hal ini akan mendorong setiap orang untuk bersungguh-sungguh dalam shalatnya, karena orang yang akan berpisah tentu akan merasa kehilangan dan tidak akan berjumpa kembali, sehingga akan muncul upaya dari dalam dirinya untuk bersungguh-sungguh, dan hal ini seolah-olah baginya merupakan kesempatan terakhir untuk shalat.

D. Menghayati makna bacaan shalat

Al-Qurân diturunkan agar direnungkan dan dihayati maknanya, sebagaimana firman-Nya ‘Azza wa Jalla: "Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran". (QS. Shaad: 29)

Sikap penghayatan tidak akan terwujud kecuali dengan memahami makna swetiap yang kita baca. Dengan memahami maknanya, maka seseorang akan dapat menghayati dan berfikir tentangnya, sehingga mengucurlah air matanya, karena pengaruh makna yang mendalam sampai ke lubuk hatinya. Dalam hal ini Allah Subhânahu wa Ta'âla berfirman: "Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Robb mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang yang tuli dan buta". (QS. al-Furqan: 73)

Di dalam ayat yang mulia ini Allah Subhânahu wa Ta'âla menjelaskan betapa pentingnya memperhatikan makna dari ayat yang dibaca. al-Imam Ibnu Jarir rahimahullah berkata: "Sesungguhnya saya sangat heran kepada orang yang membaca al-Qurân, sementara dia tidak mengetahui maknanya. Bagaimana mungkin dia akan mendapatkan kelezatan ketika dia membacanya? (Muqaddimah Tafsir at-Thobari karya Muhammad Syakir)

E. Membaca surat sambil berhenti pada tiap ayat

Hal ini merupakan kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang dikisahkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu 'anha tentang bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam membaca al-fatihah, yaitu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam membaca Basmalah, kemudian berhenti, kemudian membaca ayat berikutnya lalu berhenti. Demikian seterusnya sampai selesai (HR. Abu Daud, no. 4001)

F. Membaca al-Qurân dengan tartil

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhânahu wa Ta'âla: "Dan bacalah al-Qurân dengan perlahan-lahan". (QS. al-Muzammil: 4)

Dan diriwayatkan dengan shahih bahwa bacaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah perlahan-lahan serta satu huruf-satu huruf (Musnad Ahmad 6/294 dengan sanad shahih, Shifatus sholah: 105)

Membaca dengan perlahan dan tartil lebih bisa membantu untuk merenungi ayat-ayat yang dibaca dan mendatangkan kekhusyu'an. Adapun membaca dengan ketergesa-gesaan akan menjauhkan hati dari kekhusyukan.

G. Meyakini bahwa Allah Subhânahu wa Ta'âla akan mengabulkan permintaannya ketika seorang hamba sedang melaksanakan shalat

Dalam hal ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Qudsi: "Allah Subhânahu wa Ta'âla berfirman: ‘Aku membagi Shalatku dengan hamba-Ku-menjadi dua bagian, dan bagi hambaku setiap apa yang dia minta. Jika hamba-Ku mengucapkan Alhamdu lillahi Robbil'âlamin, Allah Subhânahu wa Ta'âla berfirman: ‘hamba-Ku telah menyanjung-Ku. Jika ia mengucapkan Mâ likiyaumiddin, Allah Subhânahu wa Ta'âla berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuliakan dan mengagungkan-Ku". (Shahih Muslim, Kitabus Shalat, Bab Wajibnya Membaca al-Fatihah dalam Setiap Rakaat)

Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita bahwa seseorang yang sedang melaksanakan shalat, yaitu ketika ia membaca al-Fatihah maka bacaan tersebut mendapat balasan langsung dari Allah ‘Azza wa Jalla, maka ini akan menjadi pendorong kita dalam mencapai kekhusyukan.

H. Meletakkan sutrah.(tabir pembatas) dan mendekatkan diri kepadanya

Hal ini lebih bertujuan untuk memperpendek dan menjaga penglihatan orang yang sedang melaksankan Shalat, sekaligus menjaga dirinya dari syetan. Disamping itu juga dapat menjauhkan diri dari lalu lalangnya orang yang lewat di sekitar kita, karena lewatnya orang lain secara hilir mudik dapat mengganggu kekhusyukan shalat.

Dalam hal ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian melaksanakan Shalat dengan menggunakan tabir, maka hendaklah ia mendekat padanya, sehingga syetan tidak akan memotong Shalatnya".(HR. Abu Daud, no. 446/1695)

Adapun jarak antara seseorang dengan tabir (sutrah) adalah tiga kali panjang lengan, dan antara tabir dengan tempat sujudnya adalah, seluas tempat lewatnya seekor kambing, sebagaimana yang banyak disebut dalam hadits-hadits shahih. (lihat Fathul Bari 1/574-579)

I. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri di dada

"Adalah Rasulullah jika sedang Shalat,beliau meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri". (HR. Muslim )

Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Para ulama berkata: ‘Hikmah dari sikap tersebut (meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri di dada)-pen merupakan bentuk sifat dari seseorang yang meminta-minta dengan perasaan hina, sikap tersebut lebih mampu menghindarkan sifat main-main, dan lebih dekat kepada kekhusyukan". (lihat Fathul Bari 2/224)

J. Melihat kearah tempat sujud

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu 'anha: "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika sedang shalat, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menundukkan kepala serta mengarahkan pandangannya ke tanah (tempat sujud)". (HR. al-Hakim 1/479, dia berkata shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim, disepakati juga oleh al-Albani dalam buku shifatus Shalatin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hal 89)

Dari sini jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shalat melihat ke arah tempat sujud dan tidak memejamkan matanya, maka orang yang memejamkan matanya berarti amalannya bertentangan dengan sunnah.

K. Memohon perlindungan kepada Allah Subhânahu wa Ta'âla dari godaan syetan

Godaan syetan akan selalu datang kepada siapa saja yang akan menghadap Allah Subhânahu wa Ta'âla, oleh karena itu seorang hamba hendaknya tegar dalam beribadah kepada Allah Ta'âla, seraya tetap melakukan amalan-amalan zikir ataupun shalat,dan jangan sampai goyah, sebab dengan selalu menekuni hal-hal tersebut,godaan dan tipu daya syetan akan hilang dengan sendirinya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: "Sesungguhnya tipu daya syetan itu adalah lemah.(QS. an-Nisa': 76)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang diantara kalian berdiri shalat, maka datanglah syetan, kemudian ia mengacaukannya (mengacaukan shalatnya dan memasukkan padanya keraguan) sehingga tidak mengetahui berapa rakaat ia shalat. Jika salah seorang diantara kalian mendapati hal demikian, maka hendaklah ia bersujud dua kali ketika dia sedang duduk". (HR. Bukhari)

Itulah diantara hal-hal yang membantu kekhusyukan, yang tidak bisa kami sebutkan semuanya karena keterbatasan tempat, namun setidak-tidaknya ini sebagai suatu jalan bagi kita untuk menuju khusyu'.

Adapun faktor yang kedua dari hal-hal yang akan membawa kekhusyukan adalah dengan mengetahui penghalang-penghalang kekhusyukan dan menolaknya. Adapun penghalang-penghalang kekhusyukan adalah sebagai berikut:

A. Menghilangkan sesuatu yang mengganggu di tempat shalat

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Adalah ‘Aisyah memiliki selembar kain yang berwarna-warni yang digunakan untuk menutupi bagian samping rumahnya. Melihat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Hilangkan itu dari pandanganku, sebab gambar-gambarnya selalu terbayang dan menggoda pandanganku pada waktu shalat". (HR. Bukhari/lihat Fathul Bari 10/391). Dan termasuk perkara yang harus dihindari adalah Shalat di tempat lalu lalang manusia, tempat yang ramai dan gaduh serta berisik, di dekat orang yang sedang bercakap-cakap.

B. Tidak shalat di tempat yang terlalu dingin atau terlalu panas, jika hal tersebut memungkinkan

Karena hal ini jelas akan mengganggu kekhusyukan dalam shalat.

C. Menghindari shalat di dekat makanan yang disukai

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak baik Shalat dilaksanakan di hadapan (di dekat) makanan yang telah dihidangkan". (HR. Muslim, no. 560). Jika makanan yang telah dihidangkan dan berada dihadapannya, maka ia berhak mendahulukan makan, sebab jika ia tidak makan dan meninggalkannya (tidak makan terlebih dahulu), ia tidak akan merasa khusyu' dan hatinya akan selalu teringat pada makanan tersebut, bahkan seyogyanya dia tidak tergesa-gesa dalam makannya sehingga betul-betul terpenuhi hajatnya.

D.Menghindari shalat dalam kondisi mengantuk

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian merasa mengantuk dalam shalat, hendaklah ia tidur terlebih dahulu, sehingga ia mengetahui apa yang diucapkannya". (HR. Bukhari, no. 210)

E. Jangan shalat di belakang orang-orang yang bercakap-cakap ataupun tidur

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah Shalat di belakang orang yang sedang tidur dan juga orang-orang yang sedang bercakap-cakap". (HR. Abu Daud, no. 694)

Karena suara orang-orang yang sedang bercakap-cakap dapat merusak konsentrasi seseorang yang sedang Shalat.

F. Menghindari shalat dalam keadaan menahan buang air besar ataupun kecil

Karena hal ini jelas akan mengganggu kekhusyukan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dalam kondisi Haaqin yaitu menahan buang air kecil dan besar. (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya no. 617)

G. Tidak menyibukkan diri untuk membersihkan debu

H. Dimakruhkan mengusap dahi dan hidung dalam shalat

I. Tidak boleh mengganggu orang yang sedang shalat dengan mengeraskan bacaan

J. Tidak boleh menoleh ke kiri dan ke kanan ketika shalat

K. Tidak mengarahkan pandangan ke langit

L. Jangan meludah ke depan ketika sedang shalat

M. Berusaha untuk tidak menguap ketika shalat

N. Tidak mencontoh gerakan atau tingkah laku binatang

Driwayatkan dalam hadits bahwasanya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang tiga perkara dalam Shalat, yaitu perilaku mematuk seperti burung gagak, duduk seperti duduknya binatang buas, mengambil tempat tertentu sebagaimana unta mengambil tempat duduknya (menderum)". (HR. Ahmad 3/428)


Demikianlah beberapa kiat-kiat dalam meraih Shalat Khusyu, semoga dengan mengetahuinya akan mengantarkan kita menuju Shalat yang khusyu', yang pada intinya sangat praktis, mudah dan ekonomis tanpa membutuhkan biaya yang besar. Wallahu a'lam

Faishal Abdurrahman, Lc

Referensi: 33 Kiat Mencapai Kekhusyukan dalam Shalat oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajjid.

Selasa, 02 Agustus 2011

Persiapkan Diri Menyambut Ramadhan


Persiapkan Diri Menyambut Ramadhan


Wahai kaum muslimin, hendaknya kita mengetahui bahwa salah satu nikmat yang banyak disyukuri meski oleh seorang yang lalai adalah nikmat ditundanya ajal dan sampainya kita di bulan Ramadhan. Tentunya jika diri ini menyadari tingginya tumpukan dosa yang menggunung, maka pastilah kita sangat berharap untuk dapat menjumpai bulan Ramadhan dan mereguk berbagai manfaat di dalamnya.
Bersyukurlah atas nikmat ini. Betapa Allah ta’ala senantiasa melihat kemaksiatan kita sepanjang tahun, tetapi Dia menutupi aib kita, memaafkan dan menunda kematian kita sampai bisa berjumpa kembali dengan Ramadhan.
Ketidaksiapan yang Berbuah Pahit
Imam Abu Bakr Az Zur’i rahimahullah memaparkan dua perkara yang wajib kita waspadai. Salah satunya adalah [اَلتَّهَاوُنُ بِالْأَمْرِ إِذَا حَضَرَ وَقْتُهُ], yaitu kewajiban telah datang tetapi kita tidak siap untuk menjalankannya. Ketidaksiapan tersebut salah satu bentuk meremehkan perintah. Akibatnya pun sangat besar, yaitu kelemahan untuk menjalankan kewajiban tersebut dan terhalang dari ridha-Nya. Kedua dampak tersebut merupakan hukuman atas ketidaksiapan dalam menjalankan kewajiban yang telah nampak di depan mata. Badai’ul Fawaid 3/699.
Abu Bakr Az Zur’i menyitir firman Allah ta’ala berikut,
فَإِنْ رَجَعَكَ اللَّهُ إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِيَ أَبَدًا وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِيَ عَدُوًّا إِنَّكُمْ رَضِيتُمْ بِالْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِينَ (٨٣)
“Maka jika Allah mengembalikanmu kepada suatu golongan dari mereka, kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), Maka katakanlah: “Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. karena itu duduklah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang.” (At Taubah: 83).
Renungilah ayat di atas baik-baik! Ketahuilah, Allah ta’ala tidak menyukai keberangkatan mereka dan Dia lemahkan mereka, karena tidak ada persiapan dan niat mereka yang tidak lurus lagi. Namun, bila seorang bersiap untuk menunaikan suatu amal dan ia bangkit menghadap Allah dengan kerelaan hati, maka Allah terlalu mulia untuk menolak hamba yang datang menghadap-Nya. Berhati-hatilah dari mengalami nasib menjadi orang yang tidak layak menjalankan perintah Allah ta’ala yang penuh berkah. Seringnya kita mengikuti hawa nafsu, akan menyebabkan kita tertimpa hukuman berupa tertutupnya hati dari hidayah.
Allah ta’ala berfirman,
وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ (١١٠)
“Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al Quran) pada permulaannya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya yang sangat.” (Al An’am: 110).
Persiapkan Amal Shalih dalam Menyambut Ramadhan
Bila kita menginginkan kebebasan dari neraka di bulan Ramadhan dan ingin diterima amalnya serta dihapus segala dosanya, maka harus ada bekal yang dipersiapkan.
Allah ta’ala berfirman,
وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لأعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ (٤٦)
“Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka. dan dikatakan kepada mereka: “Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu.” (At Taubah: 46).
Harus ada persiapan! Dengan demikian, tersingkaplah ketidakjujuran orang-orang yang tidak mempersiapkan bekal untuk berangkat menyambut Ramadhan. Oleh sebab itu, dalam ayat di atas mereka dihukum dengan berbagai bentuk kelemahan dan kehinaan disebabkan keengganan mereka untuk melakukan persiapan.
Sebagai persiapan menyambut Ramadhan, Rasulullah memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata,
وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً
“Saya sama sekali belum pernah melihat rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dalam satu bulan sebanyak puasa yang beliau lakukan di bulan Sya’ban, di dalamnya beliau berpuasa sebulan penuh.” Dalam riwayat lain, “Beliau berpuasa di bulan Sya’ban, kecuali sedikit hari.”  HR. Muslim: 1156.
Beliau tidak terlihat lebih banyak berpuasa di satu bulan melebihi puasanya di bulan Sya’ban, dan beliau tidak menyempurnakan puasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan.
Generasi emas umat ini, generasi salafush shalih, meeka selalu mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan sebaik-baiknya. Sebagian ulama salaf mengatakan,
كَانُوا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ
”Mereka (para sahabat) berdo’a kepada Allah selama 6 bulan agar mereka dapat menjumpai bulan Ramadlan.”   Lathaaiful Ma’arif hal. 232
Tindakan mereka ini merupakan perwujudan kerinduan akan datangnya bulan Ramadhan, permohonan dan bentuk ketawakkalan mereka kepada-Nya. Tentunya, mereka tidak hanya berdo’a, namun persiapan menyambut Ramadhan mereka iringi dengan berbagai amal ibadah.
Abu Bakr al Warraq al Balkhi rahimahullah mengatakan,
شهر رجب شهر للزرع و شعبان شهر السقي للزرع و رمضان شهر حصاد الزرع
“Rajab adalah bulan untuk menanam, Sya’ban adalah bulan untuk mengairi dan Ramadhan adalah bulan untuk memanen.”   Lathaaiful Ma’arif hal. 130.
Sebagian ulama yang lain mengatakan,
السنة مثل الشجرة و شهر رجب أيام توريقها و شعبان أيام تفريعها و رمضان أيام قطفها و المؤمنون قطافها جدير بمن سود صحيفته بالذنوب أن يبيضها بالتوبة في هذا الشهر و بمن ضيع عمره في البطالة أن يغتنم فيه ما بقي من العمر
“Waktu setahun itu laksana sebuah pohon. Bulan Rajab adalah waktu menumbuhkan daun, Syaban adalah waktu untuk menumbuhkan dahan, dan Ramadhan adalah bulan memanen, pemanennya adalah kaum mukminin. (Oleh karena itu), mereka yang “menghitamkan” catatan amal mereka hendaklah bergegas “memutihkannya” dengan taubat di bulan-bulan ini, sedang mereka yang telah menyia-nyiakan umurnya dalam kelalaian, hendaklah memanfaatkan sisa umur sebaik-baiknya (dengan mengerjakan ketaatan) di waktu tesebut.” Lathaaiful Ma’arif hal. 130.
Wahai kaum muslimin, agar buah bisa dipetik di bulan Ramadhan, harus ada benih yang disemai, dan ia harus diairi sampai menghasilkan buah yang rimbun. Puasa, qiyamullail, bersedekah, dan berbagai amal shalih di bulan Rajab dan Sya’ban, semua itu untuk menanam amal shalih di bulan Rajab dan diairi di bulan Sya’ban. Tujuannya agar kita bisa memanen kelezatan puasa dan beramal shalih di bulan Ramadhan, karena lezatnya Ramadhan hanya bisa dirasakan dengan kesabaran, perjuangan, dan tidak datang begitu saja. Hari-hari Ramadhan tidaklah banyak, perjalanan hari-hari itu begitu cepat. Oleh sebab itu, harus ada persiapan yang sebaik-baiknya.
Jangan Lupa, Perbarui Taubat!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُون
“Setiap keturunan Adam itu banyak melakukan dosa dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah yang bertaubat.” Hasan. HR. Tirmidzi: 2499.
Taubat menunjukkan tanda totalitas seorang dalam menghadapi Ramadhan. Dia ingin memasuki Ramadhan tanpa adanya sekat-sekat penghalang yang akan memperkeruh perjalanan selama mengarungi Ramadhan.
Allah memerintahkan para hamba-Nya untuk bertaubat, karena taubat wajib dilakukan setiap saat. Allah ta’ala berfirman,
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
“Bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An Nuur: 31).
Taubat yang dibutuhkan bukanlah seperti taubat yang sering kita kerjakan. Kita bertaubat, lidah kita mengucapkan, “Saya memohon ampun kepada Allah”, akan tetapi hati kita lalai, akan tetapi setelah ucapan tersebut, dosa itu kembali terulang. Namun, yang dibutuhkan adalah totalitas dan kejujuran taubat.
Jangan pula taubat tersebut hanya dilakukan di bulan Ramadhan sementara di luar Ramadhan kemaksiatan kembali digalakkan. Ingat! Ramadhan merupakan momentum ketaatan sekaligus madrasah untuk membiasakan diri beramal shalih sehingga jiwa terdidik untuk melaksanakan ketaatan-ketaatan di sebelas bulan lainnya.
Wahai kaum muslimin, mari kita persiapkan diri kita dengan memperbanyak amal shalih di dua bulan ini, Rajab dan Sya’ban, sebagai modal awal untuk mengarungi bulan Ramadhan yang akan datang sebentar lagi.
Ya Allah mudahkanlah dan bimbinglah kami. Amin.
Waffaqaniyallahu wa iyyakum.


Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim


KERJA ONLINE ENTRY DATA JIKA BERMINAT SILAKAN KLIK BANNER GAMBAR Dibawah ini dan Masukan NAMA dan EMAIL anda di subcriser nanti untuk bisa melihat-lihat Info bisnis Ini















Saatnya Meninggalkan Musik.


music2
Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya  mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.
Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.
Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada yang masih gandrung dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).
Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”
Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)
Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِlahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakrirahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.
Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.(1)
Penafsiran senada disampaikan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang).(2)
Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.(3)
Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”
Maka, cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadi hujjah, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” di atas sebagai berikut,
Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –yang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu, Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup”.(4)
Jadi, jelaslah bahwa pemaknaan لَهْوَ الْحَدِيثِ /lahwal hadits/ dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun
Allah Ta’ala berfirman,
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ  , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia). (QS. An Najm: 59-62)
Apa yang dimaksud سَامِدُونَ /saamiduun/?
Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas.(5)
‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).”(6)
Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an.
Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian
Hadits Pertama
Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”(7) Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.
Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukanirahimahumullah-.
Memang, ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan bahwa hadits di atas memiliki cacat sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak memaushulkan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:
Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.
Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh jazm (tegas). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm, sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena sangat banyak orang  yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan).
Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih?
Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ...]”, maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya.(8)
Hadits Kedua
Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”(9)
Hadits Ketiga
Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,
عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا
Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”
Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (10)
Keterangan Hadits
Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.
Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini,
اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ
“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”(11)
Kalam Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.
Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?”  Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?
‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”
Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.
Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.
Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.”(12)
Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian
  1. Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.(13)
  2. Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”(14)
  3. Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”(15)
  4. Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”(16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”(17)
Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,
“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”
Lalu, Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”(18)
Jadi, perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.
Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,
“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”(19)
Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
  1. Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
  2. Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
  3. Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
  4. Tidak diiringi alat musik.
  5. Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
  6. Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.(20)
  7. Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
  8. Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.(21)
Penutup
Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur’an. Dengan membaca, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qur’anlah hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyari’atkan.
Ingatlah bahwa Al Qur’an dan musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”(22)
Dari sini, pantaskah Al Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.”(23)
Tatkala Allah memerintahkan pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran, niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


(1) Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.
(2) Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqi’ At Tafasir.
(3) Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir.
(4) Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H
(5) Lihat Zaadul Masiir, 5/448.
(6) Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.
(7) Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.
(8) Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260.
(9) HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
(10) HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
(11) Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
(12) Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H
(13) Lihat Talbis Iblis, 282.
(14) Lihat Talbis Iblis, 284.
(15) Lihat Talbis Iblis, 283.
(16) Lihat Talbis Iblis, 280.
(17) Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577.
(18) Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543, Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H
(19) Majmu’ Al Fatawa, 11/567.
(20)Seperti terdapat riwayat dari ‘Umar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 61, Asy Syamilah)
(21) Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 44-45, Asy Syamilah.
(22) Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.
(23) HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.


KERJA ONLINE ENTRY DATA JIKA BERMINAT SILAKAN KLIK BANNER GAMBAR Dibawah ini dan Masukan NAMA dan EMAIL anda di subcriser nanti untuk bisa melihat-lihat Info bisnis Ini