Peluang emas untuk pengunjung

<br /> This is Islam in all over the world (except prayer is not never leave).mp4<br /> - YouTube<br />

This is Islam in all over the world (except prayer is not never leave).mp4

&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;div class="yt-alert yt-alert-error yt-alert-player yt-rounded "&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;span class="yt-alert-icon"&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;img src="//s.ytimg.com/yt/img/pixel-vfl3z5WfW.gif" class="icon master-sprite" alt="Alert icon"&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/span&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;div class="yt-alert-content"&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;You need Adobe Flash Player to watch this video. &amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;br&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt; &amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;a href="http://get.adobe.com/flashplayer/"&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;Download it from Adobe.&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/a&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;br /&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt; &amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/div&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/div&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;
Temukan emas disini Anda memasuki tahap awal kesuksesan anda
Live Streaming
Listen to Quran

Senin, 30 Mei 2011

DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA











MERATAPI JENAZAH SECARA BERLEBIHAN


Salah satu kemungkaran besar yang dilakukan oleh sebagian orang adalah meratapi jenazah secara berlebihan. Misalnya dengan menangis sejadi-jadinya, berteriak sekeras- kerasnya, meratap mengharu biru kepada mayit, memukuli muka sendiri, merobek-robek pakaian, menggunduli rambut, menjambak-jambak atau memotongnya. Semua perbuatan tersebut menunjukkan ketidak-relaan terhadap takdir, di samping menunjukkan ketidak-sabaran terhadap musibah.

Nabi SAW melaknat orang yang suka melakukan ratapan berlebihan kepada mayit. Abu Umamah SAW meriwayatkan:

(( أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ لَعَنَ الْخَامِشَةَ وَجْهَهَا وَالشَّاقَّةَ جَيْبَهَا وَالدَّاعِيَةَ بِالْوَيْلِ وَالثُّبُوْرِ ))

“Bahwasanya Rasulullah SAW melaknat wanita yang mencakar mukanya, merobek-robek bajunya, serta yang berteriak dan berkata: "Celaka dan binasalah aku”.

Dan dari Abdullah bin Mas’ud RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

(( لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُوْدَ وَشَقَّ الْجُيُوْبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ ))

“Tidak termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, yang merobek-robek pakaian dan yang menyeru dengan seruan jahiliyah”.
Rasulullah SAW bersabda:

(( النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ ))

“Wanita yang meratap, jika tidak bertaubat sebelum ia meninggal dunia, kelak pada hari kiamat akan dibangkitkan dengan pakaian dari cairan tembaga dan mantel dari kudis”.





TIDAK CEBOK SETELAH BUANG AIR KECIL

Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Di antaranya soal menghilangkan najis. Islam mensyari'atkan agar umatnya melakukan istinja’ (cebok dengan air) dan istijmar (membersihkan kotoran dengan batu), lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.
Sebagian orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan pakaiannya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya menjadi tidak sah.

Rasulullah SAW mengabarkan bahwa perbuatan tersebut merupakan salah satu sebab azab kubur.
Ibnu Abbas RA berkata: “Suatu ketika Rasulullah SAW melewati kebun di antara kebun-kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Lalu Nabi SAW bersabda:

(( يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ ثُمَّ قَالَ: بَلىَ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ: وَإِنَّهُ لََكَبِيْرٌ) كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَ كَانَ اْلآخَرُ يَمْشِيْ بِالنَّمِيْمَةِ ))

“Keduanya di azab, tetapi tidak karena masalah besar (dalam anggapan keduanya), lalu bersabda: "Benar" (dalam riwayat lain: "Sesungguhnya ia masalah besar"), salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satunya lagi, suka mengadu domba”.
Bahkan Nabi SAW mengabarkan:

(( أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ ))

“Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil”.

Termasuk dalam katagori ini, tidak cebok setelah buang air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya habis, atau sengaja kencing dalam posisi tertentu, atau di suatu tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja meninggalkan istinja’ dan istijmar tidak teliti dalam melakukannya.

Saat ini, banyak umat Islam yang menyerupai orang-orang kafir dalam masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya dilengkapi dengan bejana air kencing permanen yang menempel di tembok dalam ruangan terbuka. Setiap yang kencing dengan tanpa malu berdiri dengan disaksikan orang yang lalu lalang keluar masuk kamar mandi. Selesai kencing ia mengangkat pakainnya dan mengenakannya dalam keadaan bernajis.
Orang tersebut telah melakukan dua perkara yang diharamkan. Pertama: Ia tidak menjaga auratnya dari penglihatan manusia dan kedua: Ia tidak cebok dan membersihkan diri dari kencingnya.

salam ukhuwah...



ISBAL


Di antara hal yang sering dianggap remeh oleh manusia, sedangkan dalam pandangan Allah SWT merupakan masalah besar adalah soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki.
Sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian ada yang sampai menyapu debu yang ada di belakangnya.

Abu Dzar RA meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

(( ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ: اَلْمُسْبِلُ ( وَفِيْ رِوَايَةٍ: إِزَارَهُ ) وَالْمَنَّانُ (وَفِيْ رِوَايَةٍ: اَلَّذِيْ لاَ يُعْطِيْ شَيْئًا إِلاَّ مَنَّهُ) وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ ))

“Tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah SWT pada hari kiamat, tidak pula dilihat dan disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih. Yaitu; musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki), dalam sebuah riwayat dikatakan: “Musbil kainnya. Lalu (kedua) mannan. Dalam riwayat lain dikatakan: Yaitu orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. Dan (ketiga) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu".

Orang yang berdalih:"Saya melakukan isbal tidak dengan disertai niat takabbur (sombong)". Padahal sebenarnya ia hanya ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabbur atau tidak. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW :

(( مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ ))

“Kain (yang memanjang) di bawah mata kaki, tempatnya adalah di neraka”.
Jika seseorang melakukan isbal dengan niat takabbur, maka siksanya akan lebih keras dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Nabi SAW :

(( مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ))

“Barang siapa menarik bajunya dengan takabbur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”.

Sebab dengan begitu ia telah melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabbur.
Isbal diharamkan dalam semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA :

(( اَلْإِسْبَالُ فِي اْلإِزَارِ وَالْقَمِيْصِ وَالْعِمَامَةِ، وَ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ))

“Isbal itu dalam kain (sarung), gamis (baju panjang) dan sorban. Barang siapa yang menarik daripadanya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” .

Adapun wanita, mereka diperbolehkan menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya.
Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.

salama ukhuwah...


MENCURI

Allah SWT berfirman:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (Q.S; Al Maidah: 38 ).

Di antara kejahatan pencurian yang paling besar adalah mencuri barang-barang milik jama'ah haji dan mereka yang sedang melaksanakan umrah ke Baitullah di Mekkah. Pencuri semacam ini tidak lagi memperhitungkan ketentuan- ketentuan Allah SWT bahwa ia sedang berada di bumi yang paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam kisah tentang shalat kusuf Rasulullah SAW bersabda:

(( لَقَدْ جِيْءَ بِالنَّارِ وَذَلِكُمْ حِيْنَ رَأَيْتُمُوْنِيْ تَأَخَّرْتُ مَخَافَةَ أَنْ يُصِيْبَنِيْ مِنْ لَفْحِهَا، وَحَتَّى رَأَيْتُ فِيْهَا صَاحِبَ الْمِحْجَنِ يَجُرُّ قُصْبَهُ ( أَمْعَاءَهُ ) فِي النَّارِ، كَانَ يَسْرِقُ الْحَاجَّ بِمِحْجَنِهِ، فَإِنْ فُطِنَ لَهُ قَالَ: إِنَّمَا تَعَلَّقَ بِمِحْجَنِيْ، وَإِنْ غَفِلَ عَنْهُ ذَهَبَ بِهِ ))

“Dan sungguh telah diperlihatkan api neraka, yaitu saat kalian melihatku mundur karena aku takut hangus (oleh jilatannya) dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik mihjan (tongkat berkeluk kepalanya) menyeret ususnya di dalam nereka. Dahulunya ia mencuri (barang milik) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah; "Barang itu terpaut di mihjanku", tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si pencuri membawanya (pergi) “.

Termasuk mencuri terbesar adalah mencuri harta milik umum. Sebagian orang yang melakukannya berdalih, kami mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain. Mereka tidak memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap umat Islam. Sebab harta milik umum berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan apa yang dilakukan oleh orang lain yang tidak takut kepada Allah SWT, bukanlah alasan sehingga mereka dibiarkan mencuri.

Sebagian orang mencuri harta milik orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka sebagai dalih. Ini tidak benar. Orang kafir yang hartanya boleh diambil adalah mereka yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak semua perusahaan milik orang-orang kafir atau individu dari mereka masuk dalam kategori tersebut.

Modus pencurian amat beragam. Di antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang lain dengan cepat dan mengambil isinya. Sebagian masuk rumah orang lain dengan kedok sebagai tamu, lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain mencuri dari koper atau tas tamunya. Ada pula yang masuk ke toko atau supermarket lalu mengutil barang yang kemudian ia selipkan di balik baju, seperti yang dilakukan sebagian wanita.
Sebagian orang meremehkan pencurian sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga, padahal Rasulullah SAW bersabda:

(( لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ))

“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur sehingga dipotong tangannya, dan (pencuri) yang mencuri seutas tali sehingga ia dipotong tangannya”.

Setiap orang yang mencuri sesuatu, betapapun kecil nilainya, harus dikembalikan kepada pemiliknya, setelah sebelumnya ia bertaubat kepada Allah SWT. Pengembalian itu baik secara terang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau perantara.

Adapun jika tak mampu setelah usaha maksimal untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya, maka hendaknya ia menyedekahkan barang tersebut dengan niat pahalanya untuk pemilik barang tersebut.

salam ukhuwah,,,

 

DIYATSAH (HILANGNYA RASA CEMBURU)

Dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah bersabda :

(( ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوْثُ الَّذِيْ يُقِرُّ فِيْ أَهْلِهِ الْخُبْثَ ))

“Tiga (jenis manusia) yang Allah haramkan atas mereka surga; peminum khamr (minuman keras), pendurhaka (kepada orang tuanya), dan dayyuts (yaitu) yang merelakan kekejian dalam keluarganya”.

Penjelmaan diyatsah di zaman kita sekarang ini di antaranya adalah; menutup mata terhadap anak perempuan atau istri yang berhubungan dengan laki-laki lain di dalam rumah, atau sekedar mengadakan pembicaraan dengan dalih beramah-tamah, merelakan salah seseorang wanita dari anggota keluarganya berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, membiarkan salah seorang wanita anggota keluarganya mengendarai mobil berduaan dengan laki-laki bukan mahram seperti; sopir dan yang sejenisnya, membiarkan mereka keluar tanpa hijab sehingga orang yang lalu-lalang di jalan dapat memandangnya dengan jelas dan leluasa, membawa mereka ke gedung film-film porno atau majalah-majalah yang menebarkan kerusakan dan menghilangkan rasa malu dan masih banyak lagi bentuk diyatsah yang lain.

salam ukhuwah...



WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM
Dalam shahihain, Ibnu Abbas meriwayatkan, bersabda Rasulullah :

(( لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ ))

“Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya” .
Ketentuan di atas berlaku untuk semua bentuk safar (bepergian), bahkan termasuk di dalamnya safar (bepergian) dalam rangka melaksanakan ibadah haji.
Bepergiannya wanita tanpa disertai oleh mahramnya, bisa memperdaya orang-orang fasik, sehingga bisa saja mereka tak segan-segan memangsanya. Di sisi lain, wanita berada pada posisi lemah dan tak berdaya, sehingga tak jarang ia justru terbujuk oleh laki-laki. Paling tidak, dengan kesendiriannya itu, kesuciaannya sebagai wanita ia pertaruhkan.

Demikian pula halnya dengan perjalanan melalui udara, walaupun dia diantar oleh mahramnya sampai ke atas pesawat, dan di jemput mahramnya yang lain saat tiba di tempat tujuan.
Kita bertanya, siapakah yang duduk di sebelah wanita tersebut sepanjang perjalanan? Juga, seandainya terjadi kerusakan sehingga pesawat mendarat di bandara transit, atau terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal, apa yang bakal terjadi? Sungguh, kemungkinan itu acap kali terjadi.

Perhatikanlah… betapa tegas aturan syari'at Islam dalam soal mahram. Untuk menjadi mahram dalam perjalanan disyaratkan adanya empat hal: muslim, baligh, berakal, dan laki-laki. Rasulullah bersabda:

(( ... أَبُوْهَا أَوِ ابْنُهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ أَخُوْهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا ))

“…Bapaknya, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya atau mahram dari wanita tersebut".



WANITA KELUAR RUMAH DENGAN MEMAKAI PARFUM SEHINGGA MENGGODA LAKI-LAKI.
Inilah kebiasaan yang menjadi fenomena umum di kalangan wanita. Keluar rumah dengan menggunakan parfum yang wanginya menjelajahi segala ruang. Sesuatu yang menjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yang menghampirinya.

Rasulullah amat keras mamperingatkan masalah tersebut. Beliau bersabda:

(( أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلىَ الْقَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ ))

“Perempuan manapun yang menggunakan parfum, kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah seorang pezina”.

Sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini, sehingga dengan sembarangan mereka memakai parfum. Tak peduli di sampingnya ada sopir, pedagang, satpam, atau orang lain yang tak mustahil akan tergoda.
Dalam masalah ini, syari'at Islam amat keras. Perempuan yang telah terlanjur memakai parfum, jika hendak keluar rumah ia diwajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi janabat, meskipun tujuan keluarnya ke masjid.

Rasulullah bersabda:

(( أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلىَ الْمَسْجِدِ لِيُوْجَدَ رِيْحُهَا لَمْ يُقْبَلْ مِنْهَا صَلاَةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ اغْتِسَالَهَا مِنَ الْجَنَابَةِ ))

“Perempuan manapun yang memakai parfum, kemudian keluar ke masjid, (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi jinabat”.

Setelah berbagai peringatan kita sampaikan, akhirnya kita hanya bisa mengadu kepada Allah tentang para wanita yang memakai parfum dalam pesta dan berbagai pertemuan yang diselenggarakan.
Bahkan parfum yang wanginya menyengat hidung itu tak saja digunakan dalam waktu-waktu khusus, tetapi mereka gunakan di pasar-pasar, di kendaraan-kendaraan, dan di pertemuan-pertemuan umum, hingga di masjid-masjid pada malam-malam bulan suci Ramadhan.
Syari'at Islam memberikan batasan, bahwa parfum wanita muslimah adalah yang tampak warnanya dan tidak keras semerbak wanginya.
Kita memohon kepada Allah , semoga Dia tidak murka kepada kita, dan semoga Dia tidak menghukum orang-orang shaleh baik laki-laki maupun perempuan, dengan sebab dosa orang-orang yang jahil (bodoh), dan semoga Dia menunjuki kita semua ke jalan yang lurus.

salam ukhuwah...



 PENOLAKAN ISTRI TERHADAP AJAKAN SUAMI

Dari Abi Hurairah dari Nabi Muhammad , bahwasanya beliau bersabda:

(( إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلىَ فِرَاشِهِ فَأََبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهُ الْمَلاَئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ ))

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk melakukan senggama) ia menolak, sehingga suami marah atasnya, maka malaikat melaknat perempuan itu hingga pagi”.

Manakala terjadi perselisihan dengan suami banyak perempuan yang menghukum suaminya (menurut dugaannya) dengan menolak melakukan hubungan suam-istri. Padahal perbuatan semacam itu bisa mendatangkan masalah yang lebih besar. Misalnya terperosoknya suami pada perbuatan yang haram. Bahkan masalahnya bisa menjadi berbalik sehingga bisa lebih menyusahkan istri. Misalnya suami berusaha menikahi perempuan lain.
Karena itu manakala suami memanggil, hendaknya sang istri memenuhi ajakannya. Realisasi dari sabda Rasulullah :

(( إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلىَ فِرَاشِهِ فَلْتُجِبْ وَإِنْ كَانَتْ عَلىَ ظَهْرِ قَتَبٍ ))

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, hendaknya ia memenuhi panggilannya, meskipun itu berada di atas sekedup (sesuatu yang diletakkan di atas punggung onta. Digunakan oleh penunggangnya sebagai tempat duduk, berlindung diri dan berteduh)".

Meskipun demikian, hendaknya suami memperhatikan kondisi istrinya. Misalnya apakah istri dalam keadaan sakit, hamil, atau dirundung kesedihan, sehingga tak terjadi perpecahan dan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.

salam ukhuwah,,,


LIWATH (HOMOSEXSUAL)

Kemungkaran yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth pada zaman dahulu adalah berhubungan intim dengan sejenis laki-laki dengan laki-laki (homosexsual).
Allah berfirman:

“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: ”Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan?“. (Q.S; Al Ankabut: 28-29).

Karena keji, buruk dan amat berbahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homosexsual dengan empat macam siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang belum pernah ditimpakan kepada umat lain.
Ke-empat siksaan tersebut adalah: Kebutaan, membalikkan negeri mereka, menghujani mereka dengan batu-batu kerikil dari neraka serta mengirim kepada mereka halilintar.

Adapun dalam syari'at Islam, hukuman pelaku homosexsual dan pasangannya, jika atas dasar suka sama suka menurut pendapat yang kuat adalah dipenggal leher keduanya dengan pedang.

Dalam sebuah hadits marfu’ dari ibnu Abbas disebutkan:

(( مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ ))

“Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (homosexsual), maka bunuhlah pelaku dan pasangannya”.
Timbulnya berbagai penyakit, yang pada zaman nenek-moyang tak dikenal, sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan, sebagaimana kita saksikan sekarang seperti penyakit tha’un (sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih banyak menyebabkan penderitanya kepada kematian), dan macam-macam penyakit yang sulit disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan, ini semuanya menunjukkan salah satu hikmah; mengapa begitu keras hukuman yang diberikan Allah untuk pelaku homosexsual.

salam ukhuwah,,,


ZINA

Di antara tujuan syari'at adalah menjaga kehormatan dan keturunan, oleh karena itu syari'at Islam mengharamkan zina, Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (Q.S; Al Isra’: 32).

Bahkan syari'at Islam menutup segala pintu dan sarana yang mengundang kepada perbuatan zina. Yakni dengan mewajibkan hijab, menundukkan pandangan, juga dengan melarang khalwat (berduaan di tempat yang sepi) dengan lawan jenis bukan mahram dan sebagainya.

Pezina muhshan (yang pernah menikah), dihukum dengan hukuman yang paling berat dan menghinakan. Yaitu dengan dirajam (dilempar dengan batu hingga mati). Hukuman ini ditimpakan agar merasakan akibat dari perbuatannya yang keji, juga agar setiap anggota tubuhnya merasakan sakit, sebagaimana dengannya ia menikmati yang haram.

Adapun pezina yang belum pernah melakukan senggama melalui nikah yang sah, maka ia dicambuk sebanyak seratus kali. Suatu bilangan yang paling banyak dalam hukuman cambuk yang dikenal dalam Islam. Hukuman ini harus disaksikan sekelompok kaum mukminin. Suatu bukti betapa hukuman ini amat dihinakan dan dipermalukan. Tidak hanya itu, pezina tersebut selanjutnya harus dibuang dan diasingkan dari tempat ia melakukan perzinaan, selama satu tahun penuh.

Adapun siksaan para pezina -baik laki-laki maupun perempuan- di alam barzakh adalah ditempatkan di dapur api yang atasnya sempit dan bawahnya luas. Dari bawah tempat tersebut, api dinyalakan. Sedang mereka berada didalamnya dalam keadaan talanjang. Jika dinyalakan mereka berteriak, melolong-lolong dan memanjat keatas hingga hampir-hampir saja mereka bisa keluar, tapi bila api dipadamkan, mereka kembali lagi ke tempatnya semula (di bawah), lalu api kembali lagi dinyalakan. Demikian terus berlangsung hingga datangnya hari kiamat.

Keadaannya akan lebih buruk lagi jika laki-laki tersebut sudah tua renta, tetapi terus saja berbuat zina, padahal kematian hampir menjemputnya, tetapi Allah masih memberinya tenggang waktu.

Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah disebutkan:

(( ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ ))

“Tiga (jenis manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka dan tidak pula memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta, dan orang miskin yang sombong”.

Di antara cara mencari rizki yang terburuk adalah mahrul baghyi, yaitu upah yang diberikan kepada wanita pezina oleh laki-laki yang menzinainya.
Pezina yang mencari rizki dengan menjajakan kemaluannya tidak diterima do'anya. Walaupun do’a itu dipanjatkan ditengah malam, saat pintu-pintu langit dibuka. (Hadits masalah ini terdapat dalam shahihul jami’; 2971).
Kebutuhan dan kemiskinan bukanlah suatu alasan yang dibenarkan syara’ sehingga seseorang boleh melanggar ketentuan dan hukum-hukum Allah . Orang-orang Arab dahulu berkata:

(( تَجُوْعُ الْحُرَّةُ وَلاَ تَأْكُلُ بِثَدْيَيْهَا فَكَيْفَ بِفَرْجِهَا ))

“Seorang wanita merdeka kelaparan, tetapi tidak makan dengan menjajakan kedua buah dadanya, bagaimana mungkin dengan menjajakan kemaluannya?".
Di zaman kita sekarang ini, segala pintu kemaksiatan dibuka lebar-lebar. Syaitan mempermudah jalan (menuju kemaksiatan) dengan tipu dayanya dan tipu daya pengikutnya. Para tukang maksiat dan ahli kemungkaran membeo syaitan.

Maka bertebarlah para wanita yang pamer aurat dan keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang diperintahkan agama. Tatapan yang berlebihan dan pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum. Pergaulan bebas antara laki-laki dengan perempuan merajalela. Rumah-rumah mesum semua laris manis.

Demikian pula dengan film-film yang membangkitkan nafsu hewani. Banyak orang-orang yang melancong ke negeri-negeri yang menjanjikan kebebasan maksiat. Disana-sini berdiri bursa sex. Pemerkosaan terjadi di mana-mana. Jumlah anak-anak haram meningkat tajam. Demikian halnya dengan aborsi (pengguguran kandungan) akibat kumpul kebo dan sebagainya.
Ya Allah, kami mohon pada-Mu, bersihkanlah segenap hati kami dan pelihara serta bentengilah kemaluan dan kehormatan kami. Jadikanlah antara kami dengan hal-hal yang diharamkan dinding pembatas… Amien.

salam ukhuwah...


BANYAK MELAKUKAN
GERAKAN SIA-SIA DALAM SHALAT

Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini, yakni melakukan gerakan yang tak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah dalam firman-Nya:

“Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’". (Q.S; Al Baqarah: 238).
Juga tidak memahami firman Allah :

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya”. (Q.S; Al Mu’minuun: 1-2).
Suatu saat Rasulullah ditanya tentang hukum meratakan tanah ketika sujud.
Beliau menjawab:

(( لاَ تَمْسَحْ وَأنْتَ تُصَلِّيْ فَإِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً تَسْوِيَةَ الْحَصَى ))

“Janganlah engkau mengusap sedangkan engkau dalam keadaan shalat, jika (terpaksa) harus melakukannya maka (cukup ) sekali meratakan kerikil ". .
Para ulama menyebutkan, bahwasanya banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat membatalkan shalat. Apalagi jika yang dilakukan tidak ada gunanya dalam shalat.
Berdiri di hadapan Allah sambil melihat jam tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar pandangan ke kiri, kanan, atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah mencabut penglihatannya, atau syaitan melalaikannya dari ibadah shalat.

Salam ukhuwah...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar