“ ALLAH SWT DAN RASUL-NYA TELAH MENGHARAMKAN MEMPERDAGANGKAN MINUMAN KERAS (KHAMR), BANGKAI, BABI DAN BERHALA ” (HR. Bukhari)
Khamr atau minuman keras adalah jenis minuman yang memabukkan. Setiap yang memabukkan dan menghilangkan akal, serta melupakan ingatan,hukumnya haram sekalipun sedikit. Bukan hanya meminumnya atau menghisapnya kalau jenis ganja atau morphine, tetapi memperdagangkan minuman keras dsan sejenisnya, hukumnya haram. Bangkai, adalah jenis binatang yang penyembelihannya tidak menurut aturan syara’, yang mati bukan karena disembelih. Maka apabila memakannya saja diharamkan, apabila memperdagangkannya, juga diharamkan. Babi, jenis binatang yagn memakan dagingnya diharamkan karena adanya zat – zat padanya yang mengakibatkan pengaruh buruk bagi jiwa dan rohani si pemakannya. Memperdagangkannya juga diharamkan.
Berhala, yaitu jenis patung yang dipergunakan untuk disembah atau dipundi – pundi (dipuja) sehingga benda mati ini diyakini punya kekuatan ghaib dan dipandang sebagai Tuhan yang dapat dimintai pertolongan oleh si pemujanya. Memperdagangkan benda – benda serupa ini diharamkan. Ini adalah salah satu dari aturan hokum Islam yang ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.[hadist pilihan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar